-->

Setelah Ditetapkan, Paslon Wajib Buka RKDK di Bank Umum

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Bimtek

SEKADAU, suaraborneo.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank umum.


Untuk di Kabupaten Sekadau, Bank Umum dimaksud adalah Bank BRI, Mandiri dan BNI.


Komisioner KPU Kabupaten Sekadau Divisi Hukum dan Pengawasan, Yusvia Nonong menjelaskan, rekening tersebut untuk melaporkan dana awal kampanye. 


Setelah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020, Paslon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 


"Kemudian pada tanggal 25 September diserahkan kepada KPU, " kata Yusvia Nonong kepada suaraborneo.id, Selasa (22/9).


Ia menambahkan, rekening tersebut atas nama pasangan calon dan dalam rekening harus tersedia dana awal kampanye. 


Maka dari itu kata dia, sebelum penetapan calon, tim dari pasangan calon pada Selasa (22/9/2020) diberikan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi sistem dana kampanye (Sidakam) dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020.


"Setelah selesai masa kampanye, setiap calon juga wajib menyampaikan penggunaan dana kampanyenya untuk diaudit oleh KPU Sekadau dengan menggunakan jasa kantor akuntan publik," jelasnya. 


"Karna ini wajib, jika ada pasangan calon yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye, bisa disanksi tidak diikutkan dalam pemilihan di hari H Pilkada, atau bisa didiskualifikasi," tambah Yusvia Nonong. 


Seperti kita diketahui, Pilkada Sekadau 2020 akan diikuti dua paslon yakni Rupinus - Aloysius (petahana) dan Aron - Subandrio. (red) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini