LANDAK, suaraborneo.id - Komisi A DPRD Landak dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak gelar rapat penataan Desa dan pemekaran Desa di Kabupaten Landak program kerja DPRD Landak Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus diikuti Anggota Komisi A, Staf Ahli DPRD Landak, Asisten 1, Staff Ahli Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak beserta staf, Selasa (22/09/2020).
Cahyatanus menjelaskan bahwa untuk pemekaran desa, maka terlebih dahulu dilakukan pemekaran dusun apalagi ada desa yang memiliki jumlah dusun lebih dan dinyatakan layak dimekarkan.
Terkait dengan pemekaran desa, harus dimulai dengan pemekaran Dusun karena ada beberapa desa yang dusunnya melebihi, hal ini perlu disesuaikan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2017 tentang penataan desa bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Demikian juga dengan pemekaran kecamatan maka tetap sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018.
"Tujuan dan teknis melakukan penataan dan pemekaran desa untuk menjadi kecamatan yakni untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Tanus panggilan akrabnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Nikolaus, menyampaikan terkait Penataan Desa dan Pemekaran Desa di Kabupaten Landak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa. Hasil rapat memutuskan bahwa pihak Eksekutif diminta untuk melakukan pendataan dalam rangka pemekaran dusun, desa dan kecamatan yang di Kabupaten Landak.
" Kita akan mengambil beberapa contoh data desa yang nantinya kita kaji atau tidaknya dimekarkan. Kemudian nanti juga kita akan membentuk tim secara khusus untuk menangani hal ini,” kata Nikolaus.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Mardimo, menyampaikan terkait tahapan yang akan dilakukan pihaknya dalam menangani pemekaran dusun, desa dan kecamatan, perlu beberapa tahapan yang akan di lakukan pemekaran dusun, desa dan kecamatan.
" Karena untuk pemekaran kecamatan juga akan berkaitan satu sama lainnya. Mengenai mekanisme-mekanisme yang akan di sepakati akan dijadikan rencana kerja bersama karena secara teknis yang menangani adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi tetapi secara lintas sektoral ini merupakan kerja tim,” jelas Mardimo.
Mardimo juga berharap dengan adanya tim yang dibentuk secara khusus tersebut dapat bekerja dengan maksimal.
"Mudah-mudahan setelah kita pelajari dan amati nantinya dalam waktu dekat sudah dapat kita peroleh hasilnya yang nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan dewan dan Bupati,"ujar Mardimo.
Penulis : MC DPRD Landak/Anton
Editor. : Asmuni