-->

DPRD Landak Bahas Pemekaran Kecamatan Mempawah Hulu

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
Kegiatan kunjungan kerja di kecamatan Mempawah Hulu
LANDAK, suaraborneo.id  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Mempawah Hulu, membahas terkait pemekaran kecamatan, Jumat (18/09/2020).

Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus beserta Anggota Kico Bambang, Rudi dan Rubina, Camat Mempawah Hulu, Kepala Desa beserta anggota BPD se-kecamatan Mempawah Hulu. 

Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan bahwa berkaitan dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Landak tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak untuk saat ini masih perlu dikaji lebih lanjut.

Kecamatan Mempawah Hulu ini sudah sering di aspirasikan oleh tokoh masyarakat maupun para kepala desa dengan tujuan pemekaran.

" Tapi karna regulasi yang belum mengatur sehingga belum memungkinkan untuk melakukan pemekaran kecamatan," kata Heri Saman.

Pemerintah pusat, lanjut dia,  mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang pemekaran kecamatan. Didalam lampiran peraturan tersebut termuat syaratnya minimal 10 desa untuk bisa dijadikan pemekaran kecamatan untuk wilayah dalam bentuk Kabupaten.

"Sedangkan pemekaran untuk Kecamatan Mempawah Hulu masih belum memungkinkan, lantaran harus melakukan pemekaran desa dalam memenuhinya," ucap ketua DPRD Landak ini.

Dijelaskannya, jika kecamatan Mempawah Hulu dimekarkan menjadi dua Kecamatan maka tetap belum memenuhi syarat, karna hanya terdiri dari 17 desa.

Desa Tunang yang diwacanakan menjadi ibu kota kecamatan, dikarenakan desa ini memang wilayahnya sangat luas. 

"Oleh sebab itu, sesuai peraturan pemerintah maka dilakukan pemekaran desa terlebih dahulu untuk memenuhi syarat ini,” jelas Heri Saman.

DPRD Landak tetap akan menindaklanjuti masukan (aspirasi) masyarakat sebagaimana mestinya dan siap membuat Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Landak tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan di Kabupaten Landak.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti peraturan yang ada terkait dengan rencana pemekaran kecamatan supaya tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 maka kita harus penuhi persyaratannya, sehingga apa yang kita inginkan bersama atau keinginan masyarakat dalam wacana pemekaran kecamatan atau desa dapat terlaksana tanpa masalah kedepannya,"ujar Cahyatanus.

Sementara itu saat ditemui usai kegiatan Camat Mempawah Hulu Priscilla Angela menyampaikan Kecamatan Mempawah Hulu untuk saat ini sudah mempunyai 17 desa yang bilamana dilakukan pemekaran kecamatan maka harus menambah tiga desa untuk memenuhi persyaratannya.

"Untuk memenuhi syarat pemekaran Kecamatan Mempawah Hulu maka harus ditambah tiga desa lagi, tetapi berdasarkan persyaratan yang ada bahkan ada empat desa yang memungkinkan untuk dimekarkan,” ungkap Camat Mempawah Hulu.

Penulis : MC DPRD Landak/Anton
Editor.   :  Asmuni




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini