Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD Landak, Sekretaris Dewan dan dihadiri Wakil Bupati Landak, Sekretaris Daerah, Staf ahli serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak baik hadir secara langsung maupun secara daring.
Usai penyampaian akhir dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Landak Heri Saman memaparkan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
"Hari ini kita bersama pemerintah daerah sudah mengesahkan APBD perubahan tahun anggaran 2020. Seperti yang disampaikan oleh beberapa fraksi tadi bahwa terjadi penurunan dalam pendapatan kita, penurunan ini dikarenakan kebijakan pemerintah pusat akibat pandemi COVID-19,” ucap Ketua DPRD Landak.
Sementara itu terkait adanya pengurangan dalam APBD Perubahan tahun 2020 ini, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tidak merasa keberatan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, hal ini dikatakannya karena pengurangan anggaran sudah jelas penggunaanya.
"Secara umum pemotongan ini dilakukan untuk beberapa dinas. Meski kita memiliki anggaran sedikit tetapi bagi kita tidak masalah karena anggaran ini diperlukan oleh Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi COVID-19 tetapi,” ucap Wakil Bupati Landak.
Lebih lanjut Heriadi juga tetap mengajak kepada seluruh OPD untuk tetap melaksanakan kewajibannya meski mengalami pemangkasan anggaran.
“Walaupun anggaran kita terpotong yang berakibat pada tidak terlaksananya beberapa kegiatan, namun kita tetap wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Terlebih dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat kita,” pinta Heriadi.
Penulis : MC / Anton
Editor : Asmuni