Sosialisasi dan koordinasi tentang Karhutla |
LANDAK, suaraborneo.id - Kelompok masyarakat peduli api dan karyawan perusahaan mengikuti latihan operasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang di gelar oleh PT.Gemilang Sawit Kencana (PT. GSK) di desa Saham kecamatan Sengah Temila Rabu (26/08/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor desa Saham kecamatan Sengah Temila, yang dihadiri oleh, Forkompincam, Ketua DAD dan undangan lainnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk, koordinasi, sosialisasi dan latihan operasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Camat Sengah Temila Emilus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai untuk mengingatkan masyarakat, karena semua aturan untuk membakar lahan sudah ada aturannya.
Sekarang sudah ada aturan tentang untuk membakar lahan. Demikian juga dengan setiap desa akan dibentuk tim untuk pemadam kebakaran.
" Bulan Agustus - September, sudah menjadi rutin masyarakat yang berladang membakar ladang," ujar Emilus.
Menurutnya, Pemerintah tidak melarang membakar ladang, namun ada aturannya. Jadi ikuti aturan yang ada. Camat mengingat agar masyarakat petani untuk berhati-hati dalam membakar lahan.
Jangan sampai api menyala ke lahan lain
"Sesuai prosedur masyarakat bisa menyampaikan waktu untuk membakar ladang secara berjenjang, lapor kepada Kades seterusnya ke camat dan BPBD kabupaten," ucapnya.
Ketua DAD Sengah Temila Alamin, menyampaikan bahwa untuk sosialisasi Karhutla sudah sering dilakukan. Pada sosialisasi dan pelatihan ini sebagai bentuk untuk mengingat kembali pada setiap tahun.
"Dalam pembakaran lahan sudah di atur dan minta rekomendasi dari kepala desa. Apalagi lahan masyarakat tidak jauh dari lahan perusahaan," katanya.
Peraturan Gubernur (Pergub) sudah ada, sesuai ketentuan jika membakar lahan harus ada pengamanan untuk pemadaman.
"Pemerintah tidak melarang membakar lahan namun sesuai ketentuan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan. Demikian juga untuk lahan masyarakat, harus berhati-hati jangan sampai kena lahan perusahaan," ungkap Alamin.
Menurutnya masyarakat jika akan membakar lahan, selalu memakai adat istiadat setempat, dengan minta pertolongan Tuhan. Oleh sebab itu masyarakat sebelum membakar lahan, harus berkoordinasi dengan kepala desa atau perangkat desa agar dapat dibantu.
Kepada pihak perusahaan, dia mengucapkan terima kasih sudah membantu dan menjaga masyarakat, agar bisa saling berkoordinasi dan membantu untuk menyelamatkan lahan jangan sampai terjadi kebakaran.
" Karena apalagi terjadi kebakaran lahan, baik lahan masyarakat maupun lahan perusahaan, maka yang rugi sama-sama rugi masyarakat dan perusahaan juga rugi," kata Alamin.
Masyarakat membuat ladang pasti dengan membakar, karena abu yang terbakar itulah menjadi pupuk untuk pertanian.
" Sejak dulu ladang harus di bakar, cuma ladang yang dekat perusahaan harus berhati-hati," pesannya.
Ditempat yang sama juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Sengah Temila, Aiptu P. Eko Kusyunianto mewakili Kapolsek Sengah Temila, menyampaikan untuk lahan wilayah desa Saham kecamatan Sengah Temila banyak lahan gambut, jadi masyarakat agar berhati-hati dengan Karhutla.
Dalam Karhutla sudah ada Pergub, yang mengatur, masyarakat tidak dilarang untuk membakar lahan atau ladang, tapi harus mengikuti kearifan lokal dan mengikuti sesuai ketentuan.
"Maka jangan sampai ada korban di masyarakat dalam membakar lahan.
Kasus Karhutla tahun ini jangan sampai terulang lagi seperti tahun lalu. Untuk tahun ini kita harus berjaga-jaga dan berhati-hati," pesan Eko.
Dikatakannya, lahan gambut api sulit dipadamkan, kadang sudah di padamkan masih bisa nyala kembali.
"Pada intinya masyarakat harus mengikuti tentang tatacara membakar lahan atau tidak boleh sembarangan, harus ada pemberitahuan sebelumnya kepada kepala desa setempat," kata Eko.
Sementara itu Pimpinan PT.GSK, I Ketut A Mudana, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengadakan koordinasi sosialisasi dan pelatihan, sesuai dengan Pergub, bahwa perusahaan berkomitmen penting dalam berupaya untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Sekarang pelatihan langsung ke masyarakat sebagai momen terbaik kami dalam hal kemitraan agar berlanjut terus.
Sebelumnya pelatihan dilakukan didalam perusahaan sendiri," ujar Ketut.
Dia menjelaskan, selama ini memang perusahaan tidak mengijinkan pembukaan lahan untuk masyarakat membakar ladang, namun perusahaan sifatnya membantu mengawasi pembakaran tersebut.
"Kalau ijin melakukan pembakaran disampaikan kepada perangkat desa dan kecamatan. Jika sudah ada ijin, dari pihak perusahaan dan desa kecamatan dapat memantau pada saat pembakaran agar tidak terjadi Karhutla," jelas Ketut.
Penulis. : Anton
Editor : Asmuni