-->

Sah! Nurhadi Jabat Pj Sekda Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Pelantikan Pj Sekda 
SEKADAU, suaraborneo.id - Bupati sekadau Rupinus, melantik Nurhadi SI.P sebagai penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau selama 3 bulan kedepan menggantikan Drs. Zakaria M.Si yang sudah purna tugas terhitung 1 Juli 2020. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bertempat di Aula lantai 2 kantor Bupati Sekadau, Rabu (1/7).

"Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Sekadau Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Nurhadi yang dilantik sebagai
Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau menggantikan H. Zakaria umar 
yang pada hari ini memasuki purna tugas. 
Untuk itu, saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang setulus-tulusnya atas pengabdian Bapak H. Zakaria umar selama meniti karier di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau," kata Bupati Sekadau, Rupinus pada pidatonya. 

"Semoga di catat sebagai ladang amal di sisinya dan kepada beliau juga saya mengucapkan selamat memasuki purna tugas, semoga diberi kesehatan dan selalu bahagia bersama keluarga tercinta," 
Lanjutnya.

Rupinus juga mengatakan, pelantikan Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan pada hari ini mengacu kepada peraturan atau ketentuan yang ada, yakni peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah. 

Kemudian, surat Menteri Dalam Negri nomor 800/3223/OTDA tanggal 23 Juni 2020 perihal penjelasan terhadap pelaksanaan pelantikan Penjabat Sekertaris Daerah, surat ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau nomor 007/KB/12/SET/HK.04.01/V12020 tanggal 15 Juni 2020
tentang pendapat hukum (legal opinion) 
serta surat Gubernur Kalimantan Barat 
nomor 820/809/BKD-D, tanggal 22 April 2020 perihal persetujuan penunjukan penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau. 

"Kepada Penjabat Sekertaris Daerah yang baru, saya ingatkan bahwa Sekda mempunyai tugas strategis dalam membantu kepala daerah dalam menyusun administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah. Oleh karena itu, Sekda boleh disebut sebagai
tangan kanan Bupati dan Wakil Bupati," pesan Rupinus. (Iwan)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini