-->

Pemda Landak Serahkan Berkas Usulan Sertifikat Tanah

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
LANDAK, suaraborneo.id - pemerintah Daerah ( Pemda ) Landak diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Vinsensius, menyerahkan berkas usulan sertifikat aset tanah milik pemerintah kabupaten Landak kepada kepala kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Saumurdin.

Penyerahan didampingi Kepala BPKAD Bernediktus, dan Kepala Bidang Aset Andrew Gormico disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, di aula kantor kejaksaan negeri Landak, pada Rabu (8/07/2020).

Penyerahan berkas usulan sertipikasi aset tanah milik Pemda Landak sebanyak lima puluh bidang tanah yang merupakan kewajiban Pemda Landak sebagai pemegang hak penguasaan yang sah serta kewajiban untuk memenuhi tindak lanjut atas temuan BPK-RI dan tindak lanjut pencegahan tindak pidana korupsi oleh KORSUPGAH KPK RI. 

Dengan disampaikannya usulan sertipikasi aset tanah milik pemda kepada BPN yang disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri Landak merupakan tindak lanjut pendampingan dan fasilitasi kejaksaan negeri Landak berdasarkan nota kesepahaman yang ditanda tangani pada 15 April 2020 yang lalu. 

Atas momentum yang baik ini pemerintah kabupaten Landak berharap terjalin kerja sama yang baik antara ketiga unsur ini guna mempercepat proses sertipikasi tanah, harapannya adalah usulan dimaksud sebanding dengan jumlah sertipikat yang terbit di tahun 2020. 

Kepala kantor BPN Landak Saumurdin, menyampaikan telah menerima sebanyak lima puluh berkas usulan untuk pembuatan sertifikat milik pemerintah kabupaten Landak untuk hak pakai selama dipergunakan untuk tahun anggaran 2020 ini.

"Dan ini juga untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara BPN dan pemerintah daerah kabupaten Landak yang disudah di tandatangani beberapa bulan lalu di kantor gubernur yang di fasilitasi oleh KPK," katanya.

Menurut Saumurdin, untuk tahun lalu sudah di proses sebanyak 25 bidang, tetapi dari 25 bidang itu , ada 3 bidang yang tidak bisa di proses. Salah satunya masuk kawasan, kemudian sudah ada sertifikat dan batas-batas jalan menuju lokasi tersebut tidak ada.

Sedangkan untuk tahun 2020 ini, sudah disepakati untuk menyelesaikan sebanyak 50 bidang. Jika semua sudah lengkap, kita akan segera turun kelapangan untuk mengukur perbidang," terang Saumurdin.

Penulis : Anton
Editor : Asmuni




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini