-->

Aliansi Peladang Kalbar Desak Pergub Jadi Perda

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Aliansi Peladang Kalimantan Barat saat audiensi dengan Gubernur Kalbar 
PONTIANAK, suaraborneo.id - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima audensi dari Aliansi Peladang Kalimantan Barat, di ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/7/2020).

Dalam audensi tersebut, Ketua Aliansi Peladang Kalimantan Barat, Kristantus Heru Siswanto menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal untuk segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda). 

"Kita meminta untuk Gubernur segera mendorong Pergub menjadi Perda dalam waktu yang sesingkat-singkatnya atau paling lambat 12 bulan setelah dibacakan surat pernyataan ini dan kita memohon kepada Kapolda untuk merevisi kembali maklumat Nomor Mak/2/V/2020 dengan melibatkan masyarakat adat disesuaikan dengan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tersebut dimana berbasis kearifan lokal," ungkap Kristantus Heru Siswanto.

Tak hanya itu, pernyataan sikap Aliansi Peladang Kalimatan Barat juga meminta penjelasan Pangdam XII/Tanjungpura terkait dibentuknya program Langit Biru, serta mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) untuk bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat dayak lainnya.

"Kami meminta kepada Gubernur Kalbar untuk memfasilitasi masyarakat adat dalam pembukaan areal pertanian di lahan gambut dengan teknologi inovasi yang berbasis kearifan lokal," tegasnya.

Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi dengan jajarannya dan DPRD Provinsi dalam pembuatan Perda yang diusulkan tersebut. 

"Saya sebelum mengeluarkan Pergub
itu latar belakangnya kita lihat beberapa kasus yang menimpa para peladang beberapa tahun yang lalu kebakaran lahan dimana kebanyakkan di area perkebunan ada 157 perusahaan ini kan bahaya. Sedangkan peladang yang membakar lahannya 2 hektar oleh undang-undang itukan dibenarkan, namun permasalahan selama ini tidak ada aturan turunannya untuk mengatur operasional dilapangan inilah yang kita atur dalam pergub, untuk Perda kita akan koordinasikan kembali," ungkapnya.

Lanjutnya, jika para peladang diatur dengan baik dan tertib maka tidak ada lagi Karhutla yang melanda Kalbar setiap tahunnya. Ia pun memberikan contoh seperti di Kabupaten Landak dimana bupatinya sudah mengatur jelas terkait peladang waktu pembukaan ladang bagi masyarakat secara teratur dan tertib.

"Kalo saya liat peladang dengan membakar selama ini diatur dengan baik seperti di Landak itu, bupatinya sudah mengatur kapan peladang membakar tidak waktu musim kering itu bagus, kemaren di Landak titik apinya relatif rendah bahkan pernah tidak ada titik api. Paling banyak itu kan Ketapang, Sintang, yang lain-lain relatif kecil inilah
yang harus kita atur," paparannya.

"Nanti kita akan buat Perda khusus untuk membuka lahan ladang dengan membakar, bukan membuka perkebunan dengan membakar, kebun tidak boleh bakar. Nah ada culasnya oknum perkebunan ini ketike die (oknum) urusan lahannya masih masyarakat harusnya di bebaskan, nah die akan bebaskan kalo sudah siap tanam, masyarakatkan tak punya modern akhirnya dibakar, nah die menggunakan oknum masyarakat untuk membakar membuka kebunnya akhirnya peladang dengan membakar menjadi kambing hitam ini jelas tidak boleh," tegasnya.(TS)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini