-->

Raker Tentang Raperda Karhutla, Ini Penjelasan Ketua Pansus A

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Rapat kerja Pansus A 
SEKADAU, suaraborneo.id - Pansus A DPRD Kabupaten Sekadau gelar rapat kerja (Raker) membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di ruang rapat Komisi DRPD Sekadau, Jumat (26/6).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus A (Karhutla), Subandrio dihadiri oleh anggota Pansus A baik eksekutif maupun legislatif. 

Ketua Pansus A yang juga ketua Bapemperda, Subandrio mengatakan, rapat tersebut adalah rapat Pansus bersama dengan eksekutif. Sebelumnya sambungnya, Pansus sudah lakukan hearing untuk menerima masukan dari masyarakat, perangkat deaa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta petani. 

"Tujuan kita kedepan adalah bagaimana cara pencegah kebakaran hutan dan lahan. Ini mutlak karna untuk menjaga ekosistem. Kemudian kita harus membela petani tradisional. Jangan sampai kedepan banyak petani kita tersangkut masalah hukum," jelas Subandrio, kepada suaraborneo.id. 

"Di satu sisi, bagaimana supaya petani bisa leluasa untuk bercocok tanam. Ini yang harus kita atur pada Perda tersebut," tambahnya. 

Subandrio menegaskan, Perda inisiatif DPRD ini muncul atas dasar undang-undang dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pemantauan. 

"Mulai tahun ini begitu Perda ini kita sahkan di Kabupaten Sekadau, alam terjaga, petani tradisional juga leluasa untuk bertani," harap politisi partai NasDem ini. 

Kedepan, Subandrio meminta begitu Perda tersebut disepakati dan kita undangkan, agar Bupati segera membuat Perbup (Peraturan Bupati) kemudian aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga masyarakat semua mengetahui tentang Perda tersebut. 

"Kita minta kepada pemerintah daerah pada saat sosialisasi jangan hanya eksekutif saja, tapi libatkan lembaga DPRD," pungkas Subandrio. (red) 

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini