-->

Dua Pelaku Terduga Penganiayaan Ditangkap di Pontianak Timur

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Pelaku
PONTIANAK, suaraborneo.id - Polsek Pontianak Timur meringkus dua pelaku terduga penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Bengkarek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berinisial AM (35) Jumat (5/6/2020).

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/525/VI/2020/RESTA PTK KOTA/SEKTIMUR tertanggal 04 Juni 2020.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo mengatakan, adapun kedua pelaku adalah DTS (35) dan YA (34) masing-masing warga Kecamatan Sungai Ambawang.

Kedua pelaku ditangkap di Wilayah Hukum Polsek Pontianak Timur, Jalan Tanjung Raya I, Gang Harmonis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Kasus penganiayaan bermula pada Kamis (4/6) sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor yang juga korban berinisial AM (35) saat itu sedang berada dirumah temannya, kemudian dihampiri oleh kedua pelaku untuk menyelesaikan masalah uang yang pernah digunakan oleh pelapor.

"Namun saat diajak kompromi dan keluar dari rumah tersebut, diperjalanan pelapor di pukul oleh tersangka YA dan DST yang memegang kedua tangan pelapor, yang mengakibatkan mulut pelapor mengalami luka robek," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo, Jumat (5/6) sore.

Atas kejadian itu Kata Kapolsek, pelapor lari dari kedua terlapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut.

"Setelah adanya Laporan Polisi yang telah dilaporkan oleh pelapor, selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk perkara tersebut hingga kemudian anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor, dan kemudian ketika didatangi oleh anggota kedua terlapor pun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kompol Sunaryo.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (TS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini