-->

Askiman Berikan Arahan dan Sosialisasi Terkait Covid-19 di Kecamatan Dedai

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SINTANG, suaraborneo.id - Wakil Bupati Sintang Askiman yang juga wakil ketua I Gugus Tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Sintang memberikan arahan dan materi sosialisasi terkait Covid-19 kepada Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Dedai di Gedung Serbaguna, Desa Nanga Dedai, Kec. Dedai, Selasa (5/5/2020). 

Dalam kesempatan tersebut Askiman meminta peran aktif para Kepala Desa dan Ketua BPD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait covid-19 di desanya masing-masing. Sehingga dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini, masyarakat di pedesaan tidak panik. Yang terpenting pesan Askiman ialah agar selalu mengikuti anjuran pemerintah melalui protokol kesehatan yang telah di tetapkan.

"Sampaikan kepada masyarakat kalaupun ada OTG di desa misalnya, dia itukan harus karantina mandiri di suatu tempat atau rumahnya asalkan displin, nda boleh kemana-mana dia. Nda usah takut, virus itukan nda nyebar lewat udara, kecuali kita kontak langsung dengan orang itu. Jadi nda usah kwatir kalaupun dekat rumah kita. Nah peran aktif baik kepala desa, bpd dan tokoh masyarakat setempat harus turut mengawasi. Agar warga tidak panik menyikapinya," ujarnya. 

"Kenapa ini harus di jelaskan kepada masyarakat. Karena, ketika masyarakat tidak memahami terkait covid-19 ini, yang kita takutkan adalah muncul persoalan sosial atau adanya stigma negatif kepada pasien covid-19 di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Inilah tujuan dari pada sosialisasi ini, agar aparat desa, bpd dan tokoh masyakat bisa memahaminya," jelasnya. 

"Sepulang dari sini bawa masyarakat rapat, tapi harus ikuti protokol kesehatan dalam rapat tersebut. Sampaikan apa yang kita bahas hari ini. Agar masyarakat juga paham. Dan tidak ada stigma negatif di lingkungan kita," lanjut Askiman.

Untuk itulah Askiman meminta, dalam upaya pecegahan covid-19 di desa, tim gugus tugas desa harus di bentuk. Kemudian harus menyiapkan suatu tempat untuk karantina desa. Hal itu sebagai langkah jika ada warganya yang pulang dari luar, harus di karantina dahulu selama 14 hari. 

"Sampaikan kepada masyarakat juga, kalau ada keluarga yang pulang dari luar harus jujur, laporkan segera. masukan ke tempat karantina yang sudah di siapkan tu. Kalau ada seperti itu, pihak desa harus sampaikan ke kecamatan, nanti kecamatan menyampaikan ke kabupaten sehingga akan di tangani sesuai prosedurnya," pesan Askiman. 

Sementara itu Camat Dedai, Halim Hartadi menyampaikan, dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 ini, pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi gugus tugas pada 18 Aprli 2020 lalu yang melibatkan semua unsur yang tergabung dalam gugus tugas baik itu unsur forkopimcam dan gugus tugas yang lainnya, kepala desa, ketua BPD, tokoh adat dan masyarakat, para pendamping kecamatan, pendamping desa, pendamping lokal desa dan unsur lainnya. 

"Dalam rapat tersebut kita membahas bagaiman sususan kepengurusan gugus tugas serta mengenai protokol dalam hal pencegahan dan  penanggulangan covid-19 baik dari tingkat kecamatan sampai ke desa, "jelas Hartadi. (hms) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini