-->

Pemkot Pontianak Bebaskan Tagihan PDAM Bagi MBR

Editor: Redaksi
Sebarkan:
PONTIANAK, suaraborneo.id - Sebagai upaya menangani persoalan sosial akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan membebaskan tagihan PDAM bagi tarif golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan sosial. Sedangkan tarif golongan menengah, tagihan pemakaian air leding mendapat potongan 30 persen. Golongan tarif sosial seperti rumah ibadah. 

"Rencana ini akan kita berlakukan selama tiga bulan ke depan," ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Minggu (19/4/2020).

Langkah itu dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Diakuinya, pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM itu tentunya berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung oleh BUMD tersebut selama tiga bulan ke depan. 

"Setiap bulannya, PDAM mengeluarkan biaya produksi air bersih sekitar Rp3 miliar," sebutnya.

Dengan diberlakukannya pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM, Edi mengimbau seluruh warga pelanggan PDAM untuk tetap menghemat penggunaan air. 

"Gunakan air seperlunya," pungkasnya. (prokopim/TS)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini