-->

ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online Walaupun Kerja Dari Rumah

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
kegiatan Video Conference (Vidcon) Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak bersama Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)  se-Kab. Landak terkait Ketahanan Pangan Menghadapi wabah COVID-19 sesuai dengan himbauan Bupati Landak.
LANDAK, suaraborneo.id  - Pemerintah Kabupaten Landak  telah memutuskan untuk memperpanjang masa _Work From Home_ (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jabatan Administrator hingga 13 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Landak Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Sahbirin, ST.MT menjelaskan bahwa setiap Unit Kerja menetapkan rencana kerja/target kinerja yang akan diselesaikan setiap minggunya. 

"Setiap Unit Kerja juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan Instansi dan Setiap pimpinan unit kerja menugaskan stafnya dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) sesuai rencana kerja atau target kinerja yang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak dimana volume dan waktu penugasan kerja diatur sedemikian rupa dengan mengutamakan upaya meminimalisir kontak person satu sama lain (Physical Distancing)," Jelas Sahbirin.

Kepala DPPKP Kabupaten Landak itu juga menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian dan Tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan seperti menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

"Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan rencana kerja atau target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH, dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di instansi," ujar Sahbirin.

Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPKP Kabupaten Landak, Irawan Prastomo menyatakan bahwa presensi setiap ASN baik PNS maupun PTT melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku dan jadwal Work From Home yang dibuat di masing-masing unit kerja, namun jika di wilayah tempat tinggal ASN yang belum memiliki akses internet, maka ASN tersebut wajib melaporkan kehadirannya lewat media lain.

"Presensi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, dan pesan elektronik lainnya," tutup Irawan.


Penulis : Irawan Prastomo/Anton
Editor    : Asmuni


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini