-->

2,62 Gram Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Polres Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis jenis sabu 
SEKADAU, suaraborneo.id - Polisi Resor (Polres) Sekadau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram di halaman gedung Mapolres Sekadau Rabu, (12/02/20). 

Pemusnahan barang haram tersebut berupa narkotika jenis sabu dimasukan kedalam air yang dicampurkan dengan deterjen cair dan dibuang ke dalam tanah.

Tersangka berinisial A mengaku bahwa ia memakai barang tersebut kurang lebih 2 bulan.

"Saya memakai barang barang tersebut kurang lebih selama 2 bulan, dan saya mendapatkan barang tersebut dari Pontianak," ungkapnya.

A juga mengaku memakai barang tersebut untuk menenangkan diri dari beban pikiran dan kelelahan.

Kapolre Sekadau yang diwakili oleh AKP Khoirul Saleh, Kabag Humas Polres Sekadau mengatakan bahwa penangkapan terhadap saudara A menurut informasi dari masyarakat.

"Penangkapan saudara A ini, adalah menurut informasi dari masyarakat dengan nomor LP 21, pada tanggal 21 Januari yang lalu, dan diketahui tersangka tersebut berasal dari Desa Sungai Ayak. Berupa barang bukti 2,62 gram sebagian kita musnahkan, dan sebagainya sebagai barang bukti untuk di pengadilan," ujar AKP Khoirul.

Khoirul juga meminta kepada masyarakat agar selalu bekerja bersama dengan Polres agar bisa membantu memberantas barang haram tersebut. 

"Kita juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja dan di tempat lainnya agar bisa membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkotika ini karena bisa merusak generasi muda. Karena generasi muda akan meneruskan nasib bangsa," kata AKP Khoirul. 

Untuk diketahui, tersaka juga akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 Th 2009 tentang mengedarkan narkotika.

Sementara itu, Subagyo kepala Puskesmas Selalong mengatakan, tidak ada alasan menggunakan narkotika sebagai alat menenangkan pikiran maupun meringankan badan.

"Itu adalah alasan klasik kalau menggunakan narkoba untuk meringankan badan. Kalau memang capek atau merasa lelah silahkan minum vitamin saja, karena kalau secara medis tidak menyarankan untuk menggunakan barang haram tersebut," pungkasnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut,  Kasatresnarkoba diwakili Ipda Balkis, Kajari Sekadau diwakili Kasi Pidum Andi Salim, Kepala Puskemas Selalong Kecamatan Sekadau Hilir, Subagyo. (red)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini