-->

BPS Landak Rakor SP2020

Editor: suaraborneo.id
Sebarkan:
Acara Rakor di kecamatan Sengah Temila
LANDAK, suaraborneo.id - Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Landak melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sensus Penduduk (SP 2020) di aula kantor camat Sengah Temila, Selasa (25/02/2020).

Kegiatan Rakor dilaksanakan dalam rangka mensukseskan Program Nasional SP2020 yang akan diawali dengan sensus secara online di mulai tanggal 15 Februari 2020 - 31 Maret 2020.

Rakor dihadiri oleh Kasi Statistik Distribusi Yupensius Sumardi, S.st,M., Kasi Statistik Sosial Lydia Mirna Wening Handayani, S.St. M.Si., Mitra Tenaga Administrasi SP2020 Anung Diana, A.Md. AK., KSK Sengah Temila Anwar, Camat Sengah Temila di Wakili Sekretaris Camat Eli. S. SP. MMA., Kapolsek Sengah Temila di Wakili Ps. Kanit Intelkam Aipt Dwi Perlindung., Ketua DAD Sengah Temila Yunus Alimin., Kepala KUA Sengah Temila M. Faisol., Kades Andeng, Banying, Saham, Keranji Mancal, Kepala Puskesmas Pahuman, Senakin , Sidas, dan para Kades se-kecamatan Sengah Temila.

Yupensius Sumardi menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan SP 2020 merupakan kegiatan yang ketujuh kalinya pada tahun 2020. Selain itu kegiatan SP menggunakan dua metode kombinasi/data campuran bersama Dukcapil yaitu metode Online (Sensus Penduduk Online yang di mulai tanggal 15 Februari 2020 - 31 Maret 2020 http;//sensus.bps.go.id) dan Metode Wawancara (Sensus Penduduk wawancara yang di mulai tanggal 1 s/d 31 Juli 2020 selain itu Pengisian sensus penduduk secara online dilaksanakan dengan mengisi di website https://sensus.bps.go.idpetugas sensus).

"Keterlibatan para Kades, Kadus serta para RT/RW sebagai lini terdepan untuk mensosialisasikan program Sensus Penduduk tahun 2020," ungkapnya.

Sekcam Eli, S.Pd.MMA menyampaikan bahwa kegiatan BPS yang akan di laksanakan dua periode yaitu secara online dan door to door oleh petugas sensus/verifikasi lapangan, agar masyarakat ikut berperan dalam kegiatan SP 2020 guna pembangunan.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Hengki Gunawan melalui Kanit Intelkam Polsek Sengah Temila Aiptu Dwi Perlindungan mengatakan bahwa dasar kegiatan SP 2020 adalah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, World Population and Housing Programme, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik hayati

"Kegiatan SP 2020 bertujuan untuk menuju satu data kependudukan Indonesia serta mengetahui tata cara pengisian sensus penduduk secara online," terangnya.

Penulis : Simson/Anton
Editor : Asmuni


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini