![]() |
Yodi Setiawan Ketua Komisi II DPRD Sekadau |
SEKADAU, suaraborneo.id - Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanna (LHK) terkait penelantaran hutan tanaman industri di wilayah Kabupaten Sekadau. Konsultasi dilakukan pada tanggal 16 Januari kemarin.
Ketua komisi II, Yodi Setiawan mengatakan, konsultasi dilakukan untuk meminta kementerian LHK mengambil langkah, terkait penelantaran lahan oleh perusahaan pengelola HTI.
"Kami meminta agar kementerian LHK memanggil PT. Finantara sebagai pengelola HTI di wilayah Kabupaten Sekadau untuk mempertanggungjawabkan penelantaran lahan tersebut," kata Yodi (18/1/2020) malam.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, lahan HTI yang ditanami pohon Albasia oleh PT. Finantara di wilayah Belitang Hilir dan Sekadau Hilir hingga kini tidak jelas pengelolaannya. Sebab, selama beberapa tahun PT. Finantara terkesan vakum.
"Kita tidak tahu apakah tanaman pernah dipanen atau tidak," pungkas legislator muda Gerindra ini.
Yodi Setiawan mengatakan, penelantaran lahan tidak sesuai dengan perjanjian dengan masyarakat pada saat pembebasan lahan.
"Yang perjanjiannya, akan memberi lapangan kerja bagi masyarakat, membuka dan merawat infrastruktur. Ini tidak pernah ditepati," pungkasnya.
Yodi juga meminta Pemkab Sekadau ikut aktif dalam memikirkan kondisi tersebut.
"Kita juga harapkan pihak eksekutif ikut berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang bersangkutan. Karena ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kami. Tolong ditindaklanjuti," pinta Yodi.
Penulis: Tim liputan
Editor: Asmuni