-->

IWO Audiensi Dengan Kepala Dinas PUPR Sekadau

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Ikatan Wartawan Online (IWO) foto bersama dengan kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Achmad Suryadi 
SEKADAU, suaraborneo.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) Sekadau adakan Audiensi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupatrn Sekadau di Aula Dinas PUPR komplek perkantoran pemerintah daerah kabupaten Sekadau, Senin (20/1) sore. 

Kepala dinas PUPR kabupaten Sekadau, Achmad Suryadi yang di dampingi Kabid Cipta Karya dinas PUPR dan Kabid Bina Marga apresiasi dan menyambut baik atas kunjungan dari IWO Sekadau. 

Achmad Suryadi juga meminta supaya semua media online yang dibawah IWO di data agar pihak dinas lebih mudah untuk mengenal media dan wartawannya. 

"Kami juga meminta dukungan, memonitor dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal yang bersifat teknis sampaikan saja," ujarnya. 

"Terimakasih kepada teman-teman wartawan yang sudah mau datang untuk audiensi dengan kami," ucap Achmad. 

Terkait pekerjaan di dinas PUPR pada tahun anggaran 2019, Achmad mengatakan, pihaknya   tidak anti kritik. 

"Silakan cari informasi dilapangan. Namun, 
sebelum diberitakan supaya koordinasi dulu ke dinas supaya pemahaman terhadap masyarakat berimbang. Kami juga sudah berusaha melakukan pekerjaan sesuai mekhanisme yang ada," ujarnya. 

Terkait pekerjaan yang sudah berakhir masa kontrak, Achmad Suryadi mengatakan bahwa sekarang diperbolehkan melanjutkan pekerjaan walau kontrak sudah berakhir. 

"Tidak semerta-merta diputuskan kontrak. Dalam rapat finalisasi ditawarkan kepada pelaksana, pelaksana siap untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dan bekerja sesuai aturan yang ada. Kecuali pelaksana tidak sanggup melaksanakan pekerjaan lagi," jelasnya. 

Apabila pelaksana siap melanjutkan pekerjaan, harus sanggup membayar denda 50 hari pertama dari masa berakhir kontak dan ada addendum denda dengan tidak merubah item pekerjaan. Jaminan pelaksana juga diperpanjang 50 hari dari sejak tanggal putus kontrak. 

"Namun pembayarannya pada anggaran perubahan," kata Achmad. 

"Untuk pembayaran denda disetor langsung ke Bank kami hanya menerima bukti setoran/validasi," tambahnya. 

Kepala Dinas PUPR Sekadau juga menjelaskan, dari 600 baik lelang maupun PL, ada 17 paket yang belum selesai 100 persen. 13 paket lelang dan 4 paket PL. 

Penulis: Tim liputan 
Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini