-->

DPK PKPI Kabupaten Sekadau Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SEKADAU KALBAR, suaraborneo.id - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 
Kabupaten Sekadau mulai besok, Selasa 5 - 15 November 2019 membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 periode 2020-2025. 

Jadwal pendaftaran dimulai jam 9.00-15.00 Wib sore di Sekretariat penjaringan Jalan Merdeka Timur No. 88 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir.

Sekretaris DPK PKPI Kabupaten Sekadau, Yuhilda Harahap menuturkan, mulai besok Selasa 5 - 15 November 2019 pendaftaran bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan di buka.

"Partai kita Nasionalis, silakan bagi para calon yang ingin mendaftar di PKPI Kabupaten Sekadau. Terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya," kata Anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang akrab disapa Ida ini kepada wartawan, Senin (4/11).

Yuhilda mengatakan, setelah penjaringan, DPK PKPI Kabupaten Sekadau akan adakan rapat pleno. Setelah itu berkas akan dikirim ke DPP dan selanjutnya ke DPN karna keputusan dan penentuan bagi bakal calon ada di DPN.

"Bagi yang sudah mengambil formulir, kami harap supaya dikembalikan. Pada hari terakhir tanggal 15 November kami tunggu sampai jam 00.00 Wib," ujarnya.

Yosep Sumardi, Kader PKPI Kabupaten Sekadau yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sekadau mengatakan hal yang sama, meminta kepada calon yang sudah mengambil formulir supaya dikembalikan. 

"Silakan bagi masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Sekadau yang mempunyai potensi untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati sekadau 2020 mendatang," pungkasnya.

Adapun daftar isian kelengkapan dokumen bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 sebagao berikut :

1. Foto copy KTP
2. Foto copy Kartu Keluarga
3. Foto copy NPWP dan salinan pajak
4. Curiculum Vitae/daftar riwayat hidup
5. Visi, Misi, program dan strategi pemenangan
6. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, ASN dan Anggota DPRD
7. Form pendaftaran bakal calon (bermatrai)
8. Form surat pernyataan bakal calon (bermatrai) 
9. Form surat pernyataan integritas (bermatrai)
10. Fas poto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (background merah).

Penulis: Tim liputan
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini