-->

Evaluasi Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sekadau Pemilu 2019

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SEKADAU, suaraborneo.id - Evaluasi pelaksanaan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2019. Acara bertempat di salah satu Hotel di Sekadau, Kamis (13/9).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh yang sekaligus membuka kegiatan menyebut, ada beberapa hal menjadi kendala ketika Bawaslu menangani kasus  politik uang (money politik) terkait regulasi. Karena dalam peraturan, yang ditegaskan adalah pelaksana Pemilu yang dibuktikan surat keterangan atau SK dari Partai politik (Parpol)

"Sehingga, pelaksana harus ada surat keterangan dan SK dari Parpol. Ketika temuan di lapangan yang melakukan politik uang tidak dibuktikan dengan pelaksana," kata Nur Soleh.

Ketua Gakkumdu Kabupaten Sekadau, Al. Alimudin menyampaikan, selama pemilu 2019 Gakkumdu telah menangani beberapa kasus dugaan tindak pidana pemilu. Alimudin menyebut, ada 6 (enam) rekapitulasi temuan, dugaan pelanggaran administrasi ada 3, dugaan pelanggaran pidana 2 dan 1 dugaan pelanggaran kode etik. 

Untuk rekapitulasi laporan kata dia, ada 
13 yakni, 4 dugaan pelanggaran administrasi, 8 dugaan pelanggaran pidana dan 1 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan  untuk trend/temuan berdasarkan konteks pemilihan pada pemilihan legislatif ada 6. Dan pelaporan ada 13. Total 19 pelanggaran dan cendrung pada pemilihan legiskatif.

Trend/laporan pidana Pemilu berdasarkan tahapan pada masa tenang ada 7 dan masa kampanye ada 3. "Dari 10 laporan tersebut cendrung terbanyak adalah pada pelaksanaan kampanye," jelas Alimudin. 

Untuk trend terlapor tindak pidana kata dia, 1 orang kepala desa melanggar pasal 490 yang mana tindakan kepala desa tersebut menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu. Sedangkan, 9 tindak pidana pelaksana kampanye, melanggar pasal 523 ayat 1 dan ayat 2, politik uang pada masa tenang. 

Alimudin juga menyampaikan bahwa dalam menangani kasus politik uang ada 3 tahapan, 1 pada masa kampanye, 2 pada masa tenang, 3 masa pungut hitung. 

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah menuturkan, maksud dan tujuan sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu serta tercapainya oenegakkan hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak yang diatur dalam UU peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang sentra  Gakkumdu. 

Namun kata dia, ada terdapat kendala diantaranya, kendala regulasi dan kendala teknis. "Walau demikian, tugas utama Bawaslu adalah bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilu," kata Ruhermansyah. 

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berharap, semoga kedepan pelanggaran Pemilu dapat kita minimalkan, salah satunya mengurangi politik uang. 

Ruhermansyah menyebut, untuk efektifitas sentra Gakkumdu seluruh Indonesia ada 253 putusan pidana Pemilu. "Kalimantan Barat ada 5 putusan," jelasnya. 

Sementara untuk problematika sentra Gakkumdu ia mengatakan, adanya penghentian laporan dan temuan yang telah memenuhi syarat formil dan materil pada pembahasan kedua. Perbedaan penanganan dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang sama. Adanya perbedaan interpretasi terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu. Kekeliruan pemahaman mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dalam tindak pidana Pemilu dan terakhir, adanya indikasi intervensi politik. 

Penulis: Tim liputan 
Editor: Asmuni 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini