-->

Sekda KKR: ASN Harus Paham Tata Naskah Dinas

Editor: Redaksi
Sebarkan:
KUBU RAYA, suaraborneo.id – Standardisasi tata naskah dinas diperlukan untuk menjaga kelancaran komunikasi antar-unit organisasi di suatu pemerintahan. Sebab, tata naskah dinas akan mengatur tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. 

“Tanpa adanya suatu aturan umum yang mengatur tentang naskah dinas, maka dapat menghambat terciptanya komunikasi yang efektif antar-unit organisasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (26/8), di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Mewujudkan tertib administrasi, Yusran mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas. Menurutnya, peningkatan tertib administrasi merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai. Karena hal itu kerap luput dari perhatian para pejabat. Selain itu pula sumber daya manusia yang paham administrasi juga terbatas. Termasuk juga ketidakpahaman para pegawai dan pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola administrasi.

“Itu semua di antara permasalahan yang kita temui sehari-hari yang menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya tertib administrasi di lingkungan pemerintahan,” tuturnya.

Yusran menyatakan, kegiatan sosialisasi tata naskah dinas sangat penting dilakukan. Dirinya berharap ke depan para ASN selalu mengacu pada pengaturan dan pengelolaan surat-surat dinas. Baik terhadap kop surat, logo, ukuran dan jenis kertas, penggunaan huruf, bentuk surat, kewenangan penandatanganan, hingga cap/stempel dinas. 

“Itu semua harus lebih teratur dan terarah sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi tertib administrasi perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.

Penulis: Rio/humas
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini