-->

Polda Kalbar Tangani 17 Kasus dan 21 Orang Tersangka Karhutla

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go 
PONTIANAK, suaraborneo.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengupdate data terkait perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayahnya. Donny mengungkapkan, per hari ini (12/08/19) Polda Kalbar sudah menangani 17 kasus dan mengamankan serta menetapkan 21 tersangka tindak pidana Karhutla.

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan agustus ini yaitu 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus Karhutla. Terbanyak ada di 3 Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing 3 kasus. Polres lainnya 1 – 2 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar saat memberikan keterangan pada Senin (12/08) diruang kerjanya.

Kabid Humas Polda Kalbar juga menuturkan bahwa melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya menghimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.

Sampai dengan detik ini petugas  terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Menurutnya juga dimomentum idul adha kemarin, jajaran kepolisian daerah Kalimantan Barat bersama sama berdoa meminta agar turun hujan.

Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.  

Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini