-->

KPU Sekadau Usulkan Anggaran Pilkada 2020

Editor: Redaksi
Sebarkan:
KPU Sekadau bersama Bawaslu usulkan dana Pilkada ke DPRD Kabupaten Sekadau 
SEKADAU, suaraborneo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Selasa (20/8/2019), silahturahmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau di ruangan Ketua DPRD Sekadau, terkait akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, silaturahmi dengan DPRD Kabupaten Sekadau dalam rangka penjelasan dan usulan anggaran Pilkada kepada pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2020 mendatang.

"Yang kami usulkan sesuai dengan rincian kami sebesar Rp26, 7 Miliar," ujar Saban usai silaturahmi dengan Anggota DPRD Sekadau.

Mengingat, kata dia, pada bulan September 2019 ini, tahapan-tahapan Pilkada sudah dilakukan diantaranya, menyusun kesiapan dan perencanaan anggaran dan persiapan pemutahitlran data pemilih.

"Hasil silaturahmi tadi, pihak DPRD akan menyampaikan hal tersebut diatas kepada pemerintah Kabupaten Sekadau," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus saat ditemui wartawan media ini menuturkan, Pilkada adalah program nasional dalam oengvantian kepala daerah. "Oleh karna itu, kita juga harus tetap dukung. Karna hak anggaran ada dipihak DPRD dan Eksekutif tentunya kita harus menyikapinya karna mulai September 2019 ini tahapan Pilkada sudah dimulai," jelasnya.

"Terkait usulan dana Pilkada oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau, Pinus mengatakan, nanti akan masuk di APBD dan perhitungan serta rinciannya supaya tidak melanggar aturan. Tapi usulan mereka juga ada hitungan dan rincian-rincian tertentu. Kita lihat, sudah baik, hanya kenaikannya siginifikan, tahun 2015 lalu Rp12 Miliar, sekarang Rp26, 7 Miliar, untuk KPU saja," paparnya.

Namun sambungnya, dari Rp26, 7 Miliar itu belum tentu juga disalurkan sekaligus karna ada pertimbangan dan hitungan-hitungan tertentu. "Bisa saja, tidak semuanya harus dari APBD bisa juga ada yang dari APBN karna KPU dan Bawaslu ini adalah badan yang berdiri sendiri dari pusat sehingga, yang menjadi kewajiban kita, itulah yang kita keluarkan," pungkasnya. (As) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini