-->

Ratusan Anggota Hadiri Pertemuan Pertamar Katulistiwa di Mandor, Legalitas Perkumpulan Resmi Disetujui Kemenkumham

Pertamar Katulistiwa konsolidasikan organisasi dan dorong penambang rakyat bekerja legal, mandiri, serta ramah lingkungan.

Editor: Antonius
Sebarkan:

Acara pertemuan anggota Pertamar bersama pengurus di pondopo makam juang Mandor. [anton]
LANDAK, Suaraborneo.id – Ratusan anggota Perkumpulan Persatuan Transformasi Masyarakat Katulistiwa (Pertamar Katulistiwa) mengikuti pertemuan di Pendopo Makam Juang Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kamis (5/11/2026).


Pertemuan tersebut membahas legalitas perkumpulan, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta tujuan dan program organisasi dalam memperjuangkan transformasi masyarakat, khususnya para penambang rakyat agar dapat bekerja secara legal, mandiri, dan berkelanjutan.

Ketua Pertamar Katulistiwa, Ardiajis alias Uray, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pengajuan legalitas perkumpulan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melalui beberapa kali perubahan sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.

"Pertamar ini sebelumnya sudah kita ajukan ke Kemenkumham, tetapi mengalami penolakan hingga beberapa kali. Puji Tuhan, sekarang sudah mendapatkan persetujuan. Nama perkumpulan berubah menjadi Persatuan Transformasi Masyarakat Katulistiwa, tetapi tetap menggunakan nama Pertamar Katulistiwa," ungkap Uray.


Ia menjelaskan, legalitas perkumpulan tersebut telah ditandatangani dan disahkan melalui proses administrasi yang dibantu pihak notaris.

Menurutnya, Pertamar Katulistiwa dibentuk sebagai wadah untuk membantu masyarakat agar dapat berkembang bersama, meningkatkan kesejahteraan, serta menjalankan aktivitas ekonomi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tujuan kita bukan untuk melegalkan sesuatu yang ilegal. Justru melalui wadah ini, kita ingin membantu masyarakat agar bisa mendapatkan perlindungan hukum dan mengurus perizinan sesuai aturan, khususnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegasnya.

Uray juga menegaskan bahwa Pertamar Katulistiwa ingin membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, agar seluruh kegiatan organisasi berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan hukum.

Ia menambahkan, keanggotaan Pertamar Katulistiwa tidak hanya berasal dari kalangan penambang rakyat maupun pembeli emas, tetapi juga masyarakat yang bergerak di bidang pemasaran minyak dan usaha lainnya.

Anggotanya pun tidak hanya berasal dari Kabupaten Landak, tetapi juga Kabupaten Mempawah, Sambas, Bengkayang, dan wilayah lainnya di Kalimantan Barat.

"Harapan kita, Pertamar Katulistiwa menjadi wadah bersama untuk masyarakat Kalimantan Barat agar bisa maju, mendapatkan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Sementara itu, Junaidi alias Mai, dalam pemaparannya menjelaskan perjalanan panjang pembentukan Pertamar Katulistiwa hingga memperoleh persetujuan dari Kemenkumham.

Ia mengungkapkan, sejak awal pembentukan organisasi, nama Pertamar tetap dipertahankan. Namun, rumusan kepanjangan dan makna organisasi harus beberapa kali diperbaiki sesuai dengan arahan dalam proses pengajuan administrasi.

Setelah melalui sejumlah perubahan, akhirnya disepakati nama Persatuan Transformasi Masyarakat Katulistiwa atau Pertamar Katulistiwa.

Junaidi menjelaskan bahwa kata transformasi memiliki makna perubahan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan menuju kondisi yang lebih baik, maju, dan bernilai.

Dalam konteks Pertamar Katulistiwa, transformasi dimaknai sebagai perubahan kondisi penambang rakyat dari pola kerja tradisional, sendiri-sendiri, dan belum terorganisasi menuju sistem pertambangan yang legal, terampil, sejahtera, aman, serta berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, ia memaparkan lima pilar utama transformasi Pertamar Katulistiwa.

Pertama, Transformasi Legalitas. Mendorong perubahan status penambang rakyat agar dapat menjadi subjek hukum yang diakui negara melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Transformasi Ekonomi. Mendorong perubahan sistem ekonomi masyarakat agar lebih adil dan transparan, termasuk penguatan persatuan, sistem koperasi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemampuan menabung untuk pendidikan anak maupun jaminan sosial.

Ketiga, Transformasi Cara Kerja, Teknologi, dan Keselamatan. Mendorong kegiatan pertambangan rakyat yang lebih aman, menggunakan teknologi tepat guna, mengurangi risiko kecelakaan, serta menghindari penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Keempat, Transformasi Sosial. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan citra penambang rakyat melalui pendidikan, keterampilan, sikap santun, serta organisasi yang solid sehingga profesi penambang dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat.

Kelima, Transformasi Lingkungan. Menanamkan kesadaran bahwa kegiatan pertambangan harus disertai tanggung jawab menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi setelah kegiatan penambangan selesai.

"Prinsip kita, habis tambang tanam kembali. Satu lubang ditambang, satu kebun ditanam. Kita ingin menjaga tanah Katulistiwa untuk anak cucu kita," jelas Junaidi.

Ia juga menyampaikan slogan Pertamar Katulistiwa, yakni "Dari Liar Menjadi Legal, Dari Sederhana Menjadi Mandiri, Dari Merusak Menjadi Menjaga."

Melalui lima pilar tersebut, Pertamar Katulistiwa diharapkan menjadi wadah pemersatu masyarakat dalam mendorong perubahan pola kerja, peningkatan kesejahteraan, kepastian hukum, serta kepedulian terhadap lingkungan.

Pertemuan di Pendopo Makam Juang Mandor tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi sekaligus penyampaian arah dan tujuan Pertamar Katulistiwa kepada seluruh anggota. (Anton)

#PertamarKatulistiwa #Mandor #Landak #Kalbar

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini