-->

Keluarga Cabut Laporan Dugaan Perkosaan dan Pencabulan di Sekadau

Editor: yati
Sebarkan:

Kuasa hukum keluarga pelapor dari Lawyer Muda Kalbar, bersama pihak terkait dan keluarga korban (Foto : Tim)
Sekadau, Suaraborneo.id - Keluarga pelapor dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi mencabut laporan polisi terhadap seorang perawat berinisial AH (50).
Pencabutan laporan tersebut tertuang dalam surat resmi terkait Laporan Polisi Nomor LP/B54/VII/2026/SPKT/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR tertanggal 3 Agustus 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga pelapor dan pihak terlapor mencapai kesepakatan perdamaian pada 16 Agustus 2026. Dalam kesepakatan itu, keluarga juga menyatakan telah memberikan maaf kepada pihak terlapor.

Kuasa hukum keluarga pelapor dari Lawyer Muda Kalbar, Rusliyadi, mengatakan pihaknya telah mendampingi keluarga dalam proses pencabutan laporan di Polres Sekadau.

“Hari ini kami resmi mendampingi adik kita untuk melakukan pencabutan laporan polisi yang sudah bergulir beberapa bulan terakhir,” ujar Rusliyadi. Minggu (1/11/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, awalnya mereka mendatangi rumah sakit untuk memeriksakan kondisi kesehatan anak. Namun, keluarga mengaku mengalami kebingungan ketika hendak memperoleh rekam medis yang disebut harus melalui permintaan kepolisian.

“Pada prinsipnya, pihak keluarga sejak awal tidak pernah berniat membuat laporan kepolisian. Mereka hanya ingin mengetahui kondisi kesehatan anaknya,” jelasnya.

Rusliyadi juga mengatakan, keputusan pencabutan laporan telah melalui pembahasan bersama keluarga. Salah satu pertimbangan utama adalah agar anak dapat kembali menjalani aktivitas dan pendidikan tanpa terbebani persoalan hukum yang berkepanjangan.

Keluarga berharap anak tersebut dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, memperoleh dukungan, serta terhindar dari tekanan psikologis.

“Kami tidak ingin anak yang sedang bertumbuh justru terbebani oleh konflik orang dewasa. Kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian utama,” tegas Rusliyadi.

Meski laporan telah dicabut dan perdamaian tercapai, proses hukum perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganannya juga harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.

Sebelumnya, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, AH juga sempat menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau. (yt/tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini