LANDAK, Suaraborneo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum ini menjadi wadah dialog antara KPU dan masyarakat untuk mengevaluasi standar pelayanan sekaligus menghimpun masukan guna mewujudkan pelayanan yang transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Landak, Musa, S.Pd., Jumat (23/10/2026).
menyampaikan bahwa tugas KPU tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, KPU juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Pelayanan tersebut mencakup pemilih, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk ketika tidak ada tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Menurut Musa, Forum Konsultasi Publik bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari upaya membangun pelayanan yang mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Melalui forum tersebut, KPU Kabupaten Landak membuka ruang dialog dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media massa, penyandang disabilitas, hingga pemilih pemula.
Keterlibatan berbagai kelompok masyarakat ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas terhadap kualitas pelayanan yang selama ini diterapkan KPU.
Evaluasi Standar Pelayanan
Salah satu fokus Forum Konsultasi Publik adalah mengevaluasi standar pelayanan secara terbuka. KPU Kabupaten Landak memaparkan berbagai jenis layanan yang tersedia, antara lain layanan data pemilih, informasi kepemiluan, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta konsultasi bagi partai politik dan masyarakat.
Melalui forum ini, peserta dapat menyampaikan kritik, saran, dan masukan mengenai alur pelayanan, waktu penyelesaian, persyaratan administrasi, serta kemudahan akses informasi.
Aspek keramahan pelayanan terhadap penyandang disabilitas juga menjadi perhatian agar layanan KPU dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Masukan yang disampaikan peserta menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi bagian pelayanan yang perlu diperbaiki.
Menyesuaikan Layanan dengan Kebutuhan Masyarakat
Musa menjelaskan, Kabupaten Landak memiliki karakteristik geografis dan sosial yang beragam. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penyediaan layanan publik, terutama berkaitan dengan akses informasi kepemiluan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Melalui Forum Konsultasi Publik, KPU dapat menghimpun informasi mengenai kendala yang dihadapi masyarakat di berbagai kecamatan.
Dengan demikian, pelayanan diharapkan tidak hanya mengikuti standar yang telah ditetapkan, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Akses terhadap informasi pemilu dan kemudahan memperoleh layanan menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat sebagai pemilih.
Rekomendasi Menjadi Dasar Perbaikan
Selain mengevaluasi pelayanan dan menjaring kebutuhan masyarakat, Forum Konsultasi Publik juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.
Rekomendasi yang disepakati dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen administratif untuk mendorong perbaikan pelayanan.
Sejumlah langkah yang dapat menjadi tindak lanjut antara lain penyederhanaan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas petugas pelayanan, perluasan sosialisasi melalui media sosial, serta pengembangan layanan jemput bola sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya tindak lanjut yang terarah, masukan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai catatan dalam forum, tetapi menjadi bagian dari proses peningkatan kualitas pelayanan KPU Kabupaten Landak.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Upaya tersebut mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Landak untuk terus mengembangkan pelayanan publik yang terbuka terhadap kritik, bersedia menerima evaluasi, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Prinsip KPU Melayani diharapkan dapat diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, informatif, transparan, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang baik, ruang partisipasi publik diharapkan semakin terbuka. Hal ini turut mendukung pemenuhan hak pilih masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Melalui Forum Konsultasi Publik, KPU Kabupaten Landak berupaya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai salah satu dasar dalam membangun pelayanan publik yang semakin baik, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Anton/r)
