LANDAK, Suaraborneo.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Mempawah Hulu terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Kamis (20/8/2026).
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan Karhutla, termasuk Surat Edaran KLH/BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan sampai api yang awalnya kecil berkembang menjadi kebakaran besar yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas IPTU Freddy.
Ia mengatakan, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Laporan tersebut, menurut Kapolsek, sangat penting agar petugas bersama pihak terkait dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan. Kami akan terus melakukan patroli, sambang masyarakat, sosialisasi, serta langkah-langkah preventif lainnya untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu,” ujarnya.
Polsek Mempawah Hulu juga terus mendorong masyarakat untuk mengedepankan cara-cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam kegiatan pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Sinergi antara kepolisian, pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepedulian masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, terutama pada kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.(Anton/r)
