-->

Polsek Mandor Tertibkan Aktivitas PETI di Areal PT GRS, Sejumlah Peralatan Diamankan

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK, Suaraborneo.id
– Kepolisian Sektor (Polsek) Mandor bersama unsur terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT GRS, Desa Kayuara dan Desa Selutung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kamis (13/8/2026).


Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak hukum, keamanan, dan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan PETI.

Penertiban melibatkan Humas PT GRS, anggota Polsek Mandor, anggota Koramil Mandor, Ketua Koperasi Panampeant Idup, Timanggong Mandor, Timanggong Kayuara, serta karyawan Satuan Pengamanan PT GRS.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di areal perkebunan PT GRS. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung memberikan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan penertiban terhadap sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi.

Adapun peralatan yang diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mandor terdiri dari 3 unit mesin sedot, 2 unit mesin pengantar, 6 unit pompa, 4 selang spiral, 3 selang lipat, 1 set jari-jari beserta selang semprot, serta 2 drum.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

“Polsek Mandor bersama unsur terkait akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan wilayah, untuk bersama-sama mencegah berkembangnya aktivitas PETI di Kecamatan Mandor.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta imbauan. Namun demikian, apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri, masyarakat sekitar, maupun lingkungan dalam jangka panjang.

Menurutnya, penanganan PETI membutuhkan sinergi berbagai pihak. Kepolisian, TNI, pemerintah setempat, tokoh adat, pihak perusahaan, dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan.(Anton/r)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini