| Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengikuti Rakor Penanganan Peningkatan Eskalasi Karhutla. (Foto:tim) |
Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan diikuti pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Bupati Sintang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kusnidar, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sampe Ritongga, Kepala Dinas Kesehatan Rosa Trifina, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Joanna Fransisca Budi Paramita serta perwakilan RSUD AM Djoen Sintang.
Rapat koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago. Turut mengikuti rakor tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat, serta jajaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dalam rakor tersebut, Djamari Chaniago menyampaikan bahwa fenomena El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga September 2026 sehingga berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan yang terbakar di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai 81.077 hektare. Angka tersebut meningkat menjadi 107.465 hektare pada Juni 2026, atau bertambah sekitar 26.000 hektare hanya dalam kurun waktu satu bulan.
“Melihat ini, karhutla menjadi ancaman nasional Indonesia. Ini memerlukan tindakan secara bersama-sama dari semua elemen,” ujar Djamari.
Sementara itu, Kepala BNPB RI Suharyanto meminta pemerintah daerah melakukan langkah tegas dalam menghadapi peningkatan risiko karhutla, termasuk mengevaluasi regulasi mengenai pembakaran lahan yang diperbolehkan dalam konteks kearifan lokal.
Ia meminta agar ketentuan daerah yang memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan hingga dua hektare dicabut secara permanen atau setidaknya dihentikan pemberlakuannya selama musim kemarau.
“Penindakan dan penegakan hukum agar dilakukan secara tegas,” tegas Suharyanto.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, Ph.D., menjelaskan bahwa kondisi El Nino pada 2026 diperkirakan cukup kuat. Puncak musim kemarau diprediksi berlangsung hingga September 2026.
Khusus wilayah Kalimantan, menurutnya, Agustus belum menjadi puncak musim kemarau. Meski demikian, masih terdapat peluang pertumbuhan awan yang berpotensi menghasilkan hujan di sejumlah wilayah.
“Untuk Kalimantan, pada 14-17 Agustus 2026 ada potensi pertumbuhan awan dan mungkin akan ada hujan,” jelas Teuku Faisal.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa kondisi karhutla di Indonesia pada 2026 telah berada pada level yang sangat kuat dan mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah terjadi kebakaran dengan luas mencapai 199.973 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen terjadi di kawasan hutan.
“Januari sampai Juni 2026, Kalimantan Barat menjadi yang tertinggi dengan total luas lahan terbakar 28.680 hektare, disusul Riau,” ungkap Raja Juli Antoni.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa larangan pembakaran lahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, kedua regulasi tersebut juga memuat pengecualian yang berkaitan dengan praktik kearifan lokal masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menyatakan akan meninjau kembali Peraturan Daerah terkait kearifan lokal yang selama ini memperbolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan luasan maksimal dua hektare.
Peninjauan tersebut akan dilakukan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di tengah kondisi musim kemarau dan meningkatnya luas wilayah terdampak kebakaran. (tim)