![]() |
| Massa yang menamakan dirinya Aliansi Selamatkan Kalimantan Barat melakukan demo ke gedung DPRD Kalbar terkait usulan pemerintah pusat untuk mencabut Perda nomor 1 tahun 2022. (adpim) |
Massa diterima Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan tidak dibuat untuk merugikan masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi menanggapi usulan Pemerintah pusat terkait pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mendesak penyelesaian penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
Didampingi Ketua DPRD Kalbar Aloysius beserta jajaran, Ria Norsan menjelaskan bahwa keberadaan Perda tersebut merupakan bentuk penegasan dan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat dalam praktik perladangan tradisional, dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan kelestarian lingkungan.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.
Terkait pencabutan Perda, Gubernur menegaskan bahwa perubahan maupun pencabutan suatu peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut harus melalui kajian yang komprehensif, memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Menanggapi persoalan karhutla, Ria Norsan menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan evaluasi dan penguatan langkah mitigasi bersama seluruh instansi terkait. Menurutnya, perlindungan terhadap kearifan lokal harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
Ia juga menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan siap membuka ruang dialog bersama perwakilan massa aksi, tokoh adat, serta para pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.
Seusai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan mengkaji aspirasi masyarakat sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (r/*)
