LANDAK, suaraborneo.id — Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari SH.SIK, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Aman Nusa II “Karhutla Kapuas-2026” dalam rangka penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Landak, Kamis (27/8/2026).
Apel gelar pasukan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesiapsiagaan personel sekaligus mengecek sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Landak.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Bupati Landak, Dandim 1210/Landak, Kepala BPBD Kabupaten Landak, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Manggala Agni Kabupaten Landak serta Ketua Yayasan Dharma Suci Abadi Ngabang.
Operasi Aman Nusa II “Karhutla Kapuas-2026” merupakan langkah terpadu untuk meningkatkan upaya pencegahan, deteksi dini, penanganan dan penanggulangan Karhutla.
Dalam apel tersebut, Kapolres Landak juga melaksanakan penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan personel. Selain itu, Kapolres melakukan pemeriksaan pasukan sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan personel yang akan terlibat dalam operasi.
Dalam arahannya, Kapolres Landak menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan disiplin seluruh personel. Setiap anggota diminta memahami tugas pokok serta wilayah tanggung jawab masing-masing, termasuk melaksanakan pemantauan, patroli dan pengawasan secara berkelanjutan di lokasi-lokasi yang rawan kebakaran.
“Jangan ada celah sekecil apa pun bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan,” tegasnya.
Kapolres juga meminta personel mengedepankan langkah pencegahan melalui pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan, harus terus dilakukan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mencegah Karhutla. Kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan harus terus dibangun agar kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.
Selain pencegahan, Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas dan adil sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Kapolres juga menekankan pentingnya memperkuat sinergitas dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, kehutanan, TNI, BPBD, instansi terkait, tokoh masyarakat hingga pemilik lahan.
“Gerakan penanggulangan Karhutla adalah gerakan bersama, tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian saja,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugas, seluruh personel juga diminta mengutamakan keselamatan, menggunakan perlengkapan perlindungan sesuai standar, bekerja secara terpadu dan saling mendukung. Setiap perkembangan situasi harus dilaporkan secara cepat, akurat dan berjenjang kepada pimpinan.
Kapolres turut mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga kehormatan dan kewibawaan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan sikap sopan, ramah serta profesional.(Anton)


