![]() |
| Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Nizar Reza, |
LANDAK, Suaraborneo.id – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah memastikan keberadaan warga negara asing (WNA) yang berkegiatan di CV Mitra Tunggal Mandiri telah melalui pemeriksaan keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA tersebut lengkap dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Sebelumnya, tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, yakni Mai Qiang, Chen Xiangyi, dan Khong Chin Fook, diketahui berada dan berkegiatan di perusahaan tersebut.
Direktur Utama CV Mitra Tunggal Mandiri, Hasan Sutio, mengakui terdapat tiga tenaga kerja asing yang berada di lokasi perusahaan. Ia memastikan seluruh WNA tersebut memiliki dokumen yang diperlukan.
“Yang ada sementara sekarang tiga. Dengan izin lengkap. Ada visa, paspor, izin tinggal dan semuanya ada. Resmi,” kata Hasan Sutio.
![]() |
| Foto kunjungan dari kantor Imigrasi kelas III Mempawah bersama Kapolsek di lokasi perusahaan |
Menurut Nizar, pemeriksaan awal dilakukan bersama Kapolsek. Pada kunjungan pertama, petugas belum menemukan WNA di lokasi. Namun, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, terdapat seorang WN Malaysia yang memang sedang berkegiatan di perusahaan tersebut.
Pada kesempatan berikutnya, petugas kembali mendatangi lokasi dan menemukan WN Malaysia tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasiannya, yang bersangkutan diketahui menggunakan izin tinggal untuk kegiatan bisnis.
“Setelah kami cek izin tinggal keimigrasian, dokumen keimigrasian, ternyata semuanya lengkap. Kegiatannya juga sesuai,” jelas Nizar.
Petugas kemudian meminta keterangan singkat kepada WN Malaysia tersebut mengenai maksud dan kegiatannya di lokasi. Berdasarkan hasil wawancara, kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan pembicaraan bisnis.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke kantor perusahaan yang berada di wilayah Anjungan. Di lokasi tersebut petugas menemukan dua WNA asal Tiongkok yang juga berkegiatan di CV Mitra Tunggal Mandiri.
Kedua WNA tersebut kemudian dimintai keterangan mengenai kegiatan mereka. Dari hasil pemeriksaan, salah satunya merupakan investor yang memiliki rencana investasi, sedangkan satu lainnya berperan sebagai konsultan survei.
“Yang satunya investor memang ingin berinvestasi di situ, yang satunya konsultan. Jadi yang satunya itu seperti mengajak, ‘Saya mau investasi di sini, ini layak tidak saya investasi di sini?’” terang Nizar.
Nizar menjelaskan, untuk WNA yang hanya melakukan kegiatan selama dua hingga tiga hari, tidak selalu diwajibkan melakukan mutasi alamat. Namun, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya kepada kantor imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, pihak Imigrasi memastikan dokumen keimigrasian para WNA tersebut lengkap. Termasuk dokumen terkait RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang dinyatakan sah dan tidak ditemukan permasalahan.
“Setelah kami cek, semua dokumen keimigrasiannya lengkap, RPTKA-nya juga sah, lengkap, tidak ada masalah apa pun,” ujarnya.
Nizar juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi telah melakukan pemeriksaan sebelum adanya pemberitaan mengenai keberadaan WNA di lokasi perusahaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama unsur kepolisian dan pemerintah desa.
Ia menyebut pemeriksaan melibatkan Kapolsek serta perangkat Desa Simpang Kasturi sebagai bagian dari koordinasi di lapangan.
Menurut Nizar, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Di wilayah kami, di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, itu harus sesuai izin tinggalnya. Misalnya kalau memang untuk bekerja, ya visa bekerja. Untuk bisnis, ya bisnis, investor, ya investor,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun kegiatan WNA hanya berlangsung selama dua atau tiga hari dan tidak diwajibkan melakukan mutasi alamat, kewajiban untuk melaporkan keberadaan tetap harus dipenuhi.
“Karena kami di sini, Kantor Imigrasi, yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing,” pungkasnya
Peraturan WNA di Indonesia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
mewajibkan setiap warga negara asing untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk memiliki visa sesuai tujuan kedatangan, menggunakan izin tinggal yang sah, serta melaporkan keberadaan kepada instansi berwenang. WNA juga dilarang melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan, dan setiap aktivitas investasi maupun pekerjaan harus didukung dokumen resmi seperti RPTKA atau izin terkait lainnya.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Mempawah dan Landak terus dilakukan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.(Anton)

