-->

Pinus Terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Sebadu, Raih 83 Suara pada Pilkades PAW 2026

Editor: Antonius
Sebarkan:


LANDAK, suaraborneo.id
– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak Tahun 2026 berlangsung aman, tertib, dan lancar pada Kamis (30/07/2026). Dalam pemilihan tersebut, calon nomor urut 1, Pinus, berhasil meraih suara terbanyak dan terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sebadu.


Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sebadu, Dalawi, S.Pd., mengatakan jumlah pemilih yang memiliki hak suara sebanyak 154 orang, terdiri dari 114 pemilih laki-laki dan 40 pemilih perempuan sebagai keterwakilan 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menjelaskan bahwa sistem pemilihan Kepala Desa Antar Waktu mengacu pada Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2021, di mana hak pilih diberikan kepada unsur-unsur keterwakilan masyarakat.

"Pemilih merupakan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, ketua RT, kelompok tani, serta keterwakilan kaum perempuan yang mengurusi anak-anak. Seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari keterwakilan dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu," ujar Dalawi.

Dari total 154 pemilih, sebanyak 150 orang hadir memberikan hak suaranya, sedangkan empat orang tidak hadir, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Dengan demikian, tingkat kehadiran pemilih mencapai sekitar 98 persen.

Dalawi menambahkan, proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan tertib tanpa kendala.

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Polsek, anggota Koramil, serta Linmas Desa. Pelaksanaan Pilkades PAW juga disaksikan oleh mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sebadu. Selain itu, masing-masing bakal calon didampingi oleh satu orang saksi selama proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1 Pinus memperoleh 83 suara, calon nomor urut 2 Yohanes Yanmar Primujiono memperoleh 48 suara, dan calon nomor urut 3 Syasiadi memperoleh 18 suara. Dari total suara yang masuk, terdapat 1 surat suara rusak.

Dengan hasil tersebut, Pinus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Sebadu untuk melanjutkan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini