Rapat harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan materi muatan Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, sebelum dilanjutkan ke proses pembahasan berikutnya.
Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Berbagai masukan disampaikan tim harmonisasi untuk menyempurnakan kedua regulasi tersebut. Pembahasan mencakup penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi yang lebih komprehensif serta berkelanjutan.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur selama proses harmonisasi. Menurutnya, tahapan ini memiliki peran penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Melalui forum tersebut, peserta rapat menyepakati sejumlah perubahan pada draf kedua Ranperda berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi bersama. Hasil harmonisasi itu selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan naskah sebelum dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. (dprd/red)
