PONTIANAK, (SB) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja di tingkat desa. Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), pemerintah berupaya memastikan setiap perangkat desa, ketua RT dan RW, anggota Linmas, hingga petugas kebersihan mendapatkan jaminan atas keselamatan dan kesejahteraannya.Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat Tahun 2025, yang digelar di Hotel Mercure Pontianak. (adpim)
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Desa se-Kalimantan Barat Tahun 2025, yang digelar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (9/10/2025). Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., bersama para perwakilan pemerintah kabupaten dan desa se-Kalimantan Barat.
“Mereka ini adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan agar bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap risiko pekerjaan,” ujar Harisson.
Menurutnya, Program Jamsostek merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pelaku pembangunan di akar rumput. Pemerintah Provinsi Kalbar juga menetapkan target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebesar 59,56 persen pada 2025, naik menjadi 60,80 persen pada 2026, dan 65,77 persen pada 2030.
“Target ini memang tidak mudah, tapi dengan komitmen dan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa, saya yakin bisa tercapai,” tambahnya.
Hingga saat ini, capaian program Jamsostek di Kalbar baru mencapai 30,41 persen dari target. Karena itu, Harisson meminta pemerintah daerah hingga desa mengalokasikan anggaran untuk perlindungan tenaga kerja melalui APBD dan APBDes masing-masing.
“Kalau tenaga kerja sudah dijamin, mereka tidak perlu khawatir terhadap masa pensiun, risiko kecelakaan, atau musibah lainnya. Semuanya sudah ada perlindungan dari pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam mendukung program ini.
“Kami minta seluruh perusahaan mendaftarkan 100 persen karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tentu akan ada teguran dan sanksi,” tandas Harisson.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meninjau pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kegiatan ini hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami berterima kasih kepada Pemprov Kalbar yang telah memberikan dukungan penuh,” ujar Suhuri.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total 2.047 desa di Kalbar, sekitar 84 persen telah terdaftar dalam program Jamsostek. Sementara 16 persen atau sekitar 334 desa masih belum terdaftar. Untuk BPD, tingkat kepesertaan baru mencapai 63 persen, sehingga 37 persen atau sekitar 759 desa perlu dioptimalkan.
“Kami menargetkan sisa 16 persen desa dan 37 persen BPD ini bisa tercakup tahun ini. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana komitmen kita menuntaskannya,” pungkas Suhuri. (wnd/nzr).