Sekadau Kalbar, Suaraborneo.id – Bupati Sekadau Aron menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Sekadau, Kamis (9/10/2025).Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aron menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari dokumen perencanaan daerah, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 11 Agustus 2025.
“Rancangan APBD Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Aron.
Bupati Aron menjelaskan, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau 2025–2029 dengan visi Sekadau Unggul, Sejahtera dan Bermartabat.
Untuk mendukung visi tersebut, pemerintah daerah menetapkan enam prioritas pembangunan, yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, peningkatan daya saing sumber daya manusia, peningkatan kualitas layanan infrastruktur, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, serta terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam Raperda APBD Tahun 2026, total pendapatan daerah Kabupaten Sekadau diproyeksikan sebesar Rp839,14 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110,56 miliar, meningkat 4,71 persen dari tahun sebelumnya.
• Pendapatan transfer sebesar Rp720,38 miliar, yang mengalami penurunan sekitar 24,7 persen dibandingkan tahun 2025.
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,19 miliar.
Sementara belanja daerah juga direncanakan sebesar Rp839,14 miliar, dengan rincian antara lain:
• Belanja operasi sebesar Rp666,68 miliar,
• Belanja modal sebesar Rp414,58 miliar,
• Belanja tidak terduga sebesar Rp1 miliar, dan
• Belanja transfer sebesar Rp129,87 miliar.
Bupati Aron mengungkapkan bahwa tahun anggaran 2026 menghadapi tantangan cukup besar, terutama karena adanya penurunan signifikan alokasi transfer dari pemerintah pusat. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-62/PK/2025, pagu alokasi transfer ke daerah menurun cukup tajam dibanding tahun 2025.
“Penurunan ini tentu berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Sekadau tetap berkomitmen melaksanakan sejumlah kebijakan penting, di antaranya memenuhi belanja wajib untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, menyediakan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari DBH dan DAU, menyalurkan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa minimal 10 persen, serta mendukung pelaksanaan program unggulan IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, Perikanan, dan Kesejahteraan) secara berkelanjutan.
Selain itu, dukungan terhadap jaminan sosial bagi masyarakat kurang mampu juga menjadi perhatian dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Aron menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun 2026 tetap berorientasi pada kinerja yang terukur dan berpihak kepada masyarakat.
“Dengan segala keterbatasan, pemerintah daerah akan terus berupaya agar penganggaran daerah dapat berjalan efisien, efektif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Tim)