-->

DPRD Landak Bahas Raperda Penyerahan PSU, Pemkab Tekankan Kesadaran dan Komitmen Bersama

Editor: Antonius
Sebarkan:

Penyerahan berita acara rapat fraksi DPRD kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak, Senin (6/10/2025).

Rapat paripurna tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Landak, Erani ST., MT., dan 27 dari 40 anggota DPRD.

Usai rapat, Wakil Bupati Landak, Erani ST., MT., menyampaikan bahwa Raperda tersebut diharapkan menjadi langkah maju dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan PSU di kawasan perumahan.

“Harapan kita, Raperda ini bisa menjawab tantangan ke depan. Dari pandangan fraksi-fraksi tadi, semuanya mengarah pada penyempurnaan. Kita sepakat bahwa para pengembang nantinya perlu dilibatkan untuk dengar pendapat, karena selama ini banyak yang berinvestasi tanpa memperhatikan hal-hal prinsip seperti tempat pembuangan sampah, drainase, dan fasilitas umum lainnya,” ujar Erani.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PSU tidak bisa dilakukan sekaligus, namun harus bertahap dan melibatkan semua pihak. Kesadaran masyarakat menjadi hal penting dalam menjaga kebersihan dan tata lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan sampah.

“Sampah ini tantangan kita bersama. Jumlahnya terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Kalau masyarakat punya kesadaran untuk memilah dan tidak membuang sampah sembarangan, itu sudah sangat membantu. Hal-hal sederhana seperti ini harus dimulai, sebelum kita bicara yang besar dan kompleks,” tambahnya.

Erani juga menekankan bahwa penataan kawasan permukiman membutuhkan tiga komponen utama, yakni kesadaran, komitmen, dan pendanaan.

“Teman-teman di DPRD sangat peduli dengan kemajuan daerah. Tapi selain kesadaran dan komitmen, pendanaan juga harus ada. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, upaya ini sulit diwujudkan,” tutupnya.

Rapat Paripurna DPRD Landak ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat regulasi penataan kawasan perumahan dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat Kabupaten Landak.(Anton).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini