-->

Pemkab dan DPRD Landak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

Editor: Antonius
Sebarkan:

Sekda Landak Heri Adiwijaya saat tanda tangan nota kesepakatan (foto Antonius)

LANDAK, suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Landak bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Landak, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, ditemui usai rapat menyampaikan bahwa arah kebijakan anggaran yang disepakati harus berpihak sepenuhnya kepada kepentingan masyarakat. 

Ia menyampaikan, sebelum penandatanganan dilakukan, telah diadakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Ketua Anggaran dari pihak eksekutif dan tim anggaran legislatif.

“Dengan adanya rapat nota kesepakatan pada hari ini, minggu lalu kami sudah melakukan rapat dengan TAPD. Oleh karena itu, pada rapat paripurna kali ini kita membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Heriadi.

Ia menambahkan, tahun 2026 menjadi tahun pertama bagi Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, dan Wakil Bupati, Erani ST., MT., dalam mengimplementasikan program visi dan misi mereka. Karena itu, ia berharap KUA-PPAS yang telah disepakati dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Anton)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini