-->

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. (Foto:panrb) 
JAKARTA, (Suaraborneo.id) – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri sebagai acuan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, serta masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan.

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

“Untuk tahun 2026, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sementara itu, cuti bersama ditetapkan 8 hari setelah melalui pembahasan lintas kementerian,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.

Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). “Keppres inilah yang menjadi dasar resmi penetapan cuti bersama khusus ASN sesuai ketentuan dalam PP 11/2017,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penetapan libur nasional 2026 mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman umat beragama.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, keputusan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian. Dengan adanya jadwal ini, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan dapat menyusun rencana kerja secara lebih pasti dan efisien. (paneb) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini