![]() |
| Ketua FSB Kamifarho KSBSI Landak Januarius Jono |
Pada Selasa 30 September 2025, Januarius Jono menyampaikan apresiasi atas kemenangan KSBSI di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Menurut Jono, putusan MK tersebut merupakan kemenangan penting bagi seluruh buruh di Indonesia, termasuk di Kabupaten Landak.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa perjuangan serikat buruh dalam memperjuangkan keadilan konstitusional tidak sia-sia.
“Kami di Landak merasa bangga atas hasil perjuangan KSBSI secara nasional. Keputusan MK ini adalah bentuk nyata keberpihakan hukum terhadap hak-hak buruh. UU Tapera terbukti merugikan, dan akhirnya dinyatakan inkonstitusional,” ujar Jono.
Ia menambahkan, kemenangan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas buruh di daerah, serta mendorong DPR dan pemerintah agar menyusun regulasi baru yang lebih adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja serta rakyat kecil.
“Perjuangan ini bukan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan setiap kebijakan negara benar-benar melindungi buruh. KSBSI Landak akan terus mengawal isu-isu perburuhan agar suara buruh tidak diabaikan,” harap Jono. (Rls)
