![]() |
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat |
Agenda utama rapat ini meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda, serta penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Wagub menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat empat hari setelah disepakati, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
"Penghargaan kami sampaikan kepada seluruh anggota Badan Anggaran atas kerja keras dan masukan konstruktif selama pembahasan Raperda ini. Seluruh saran dan catatan akan menjadi bahan dalam proses penyusunan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah ke depan," ungkap Krisantus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
"Terima kasih atas dukungan, kritik, serta pemikiran yang membangun demi kemajuan Kalimantan Barat. Kami berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga untuk memastikan pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya. (Irf/irm)