![]() |
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena saat di wawancara awak Media. (Foto:tk) |
“Penambangan ini jelas tidak memiliki izin resmi dan tentu saja melanggar aturan. Sebagai pengguna air dari PDAM, aktivitas ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Susana pada Jumat (30/5).
Ia menyebutkan, aktivitas PETI tersebar mulai dari wilayah Sungai Batu, Jonti, hingga Penyelinmau. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 98 lanting raksasa yang beroperasi, bahkan kini jumlahnya dikabarkan telah melebihi 100 unit.
Susana juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah kerap menjadi pihak yang disalahkan atas keberadaan penambangan ilegal tersebut, meskipun sudah berulang kali memberikan peringatan.
“Sudah sering diperingatkan, tapi mereka tetap nekat beroperasi. Seolah tidak ada rasa takut sama sekali,” ungkapnya.
Guna menindaklanjuti hal ini, Wakil Bupati memastikan akan segera memanggil dinas terkait serta para kepala desa yang wilayahnya masih ditemukan aktivitas PETI. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami akan segera bergerak dengan dukungan izin langsung dari Bapak Bupati. Koordinasi dengan Forkopimda juga akan dilakukan agar masalah ini tidak terus berlarut,” tegas Susana.
Ia menambahkan, keberadaan PETI bukan hanya mencoreng citra daerah, tetapi juga membawa dampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. (tk)