-->

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Landak: Bupati Karolin Sampaikan Visi dan Misi untuk Masa Jabatan 2025-2030

Editor: Antonius
Sebarkan:

Foto bersama Bupati dan Forkompinda kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Karolin Margret Natasa dan wakil bupati Erani.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, bersama dengan wakil ketua, anggota DPRD, Forkompinda, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan undangan lainnya, Pada hari Senin, 3 Maret 2025,

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karolin menyampaikan pidato sambutan terkait visi dan misi pemerintahannya untuk masa jabatan 2025-2030.

 Ia menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari serah terima jabatan yang telah disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, Bupati diharuskan untuk menyampaikan pidato sambutan di sidang paripurna DPRD.

Bupati Karolin juga menekankan pentingnya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, menyelenggarakan pembangunan, mengatur regulasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pidatonya, Bupati menggarisbawahi perlunya koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. 

Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah menjadi fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan serta mempercepat pembangunan wilayah hingga tahun 2030.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam rangka menyusun strategi dan arah pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini