SANGGAU, Suaraborneo.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/6/OR Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib. Penyesuaian jam kerja tersebut mulai berlaku pada 25 Februari 2025.Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib.
Dalam surat edaran tersebut, Aswin Khatib menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan, dengan tetap memastikan kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Adapun rincian jam kerja ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 07.30 - 14.30 WIB (istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB).
- Jumat: 07.30 - 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB).
Selain itu, selama bulan Ramadan, beberapa kegiatan rutin ditiadakan, seperti apel pagi, upacara, serta olahraga bersama. Sebagai gantinya, perangkat daerah dapat menyelenggarakan kegiatan lain yang lebih relevan dan tetap mendukung produktivitas kerja ASN.
“Kegiatan rutin pada hari Jumat ditiadakan selama bulan Ramadan. Begitu juga dengan apel pagi, upacara, dan olahraga bersama. Namun, perangkat daerah dapat mengadakan kegiatan lain yang lebih sesuai agar efektivitas kinerja ASN tetap terjaga selama bulan Ramadan,” ujar Aswin Khatib dalam surat edaran tersebut.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemkab Sanggau berharap ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (TK)