-->

Ketua DPRD Sanggau Soroti Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK oleh Pemerintah Pusat

Editor: yati
Sebarkan:

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki. (Foto:tk)
SANGGAU, Suaraborneo.id – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat menimbulkan keresahan di kalangan calon pegawai. Hal ini turut menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki.

Saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Hengki mengungkapkan bahwa keluhan para calon CPNS dan PPPK semakin meluas, mengingat keputusan tersebut berdampak langsung pada kehidupan mereka.

"Ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat, sehingga kita di daerah tidak bisa berbuat banyak," ujar Hengki, Rabu (20/3/2024).

Ia menekankan pentingnya solusi dari pemerintah pusat atas kebijakan ini, termasuk langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah daerah untuk menyikapi penundaan tersebut.

Terkait pembayaran gaji tenaga honorer pada Juni-Desember 2025, Hengki mengaku belum bisa memastikan apakah akan dialokasikan melalui APBD Perubahan sambil menunggu kepastian pengangkatan.

"Soal ini, kami akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati, serta OPD terkait untuk mencari solusi terbaik," tambahnya.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini berasal dari pusat, tujuannya adalah untuk memastikan integrasi dan tertib administrasi dalam distribusi pegawai di tingkat daerah.

"Kebijakan ini bertujuan agar jumlah pegawai yang direkrut dari pusat ke daerah lebih terstruktur, sehingga tidak ada lagi penambahan jumlah pegawai di luar ketentuan," jelasnya.

Dirinya pun mengaku terkejut atas keputusan penundaan tersebut.

"Terus terang, saya dan Bupati Sanggau sangat terkejut. Setelah mereka mengikuti tes dan dinyatakan lulus, tiba-tiba pengangkatannya ditunda," pungkas Hengki.

(Tk)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini