![]() |
Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan. |
Bagi instansi dengan lima hari kerja, jam operasional Senin-Kamis berlangsung pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dengan istirahat lebih awal, yaitu pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu, instansi yang menerapkan enam hari kerja beroperasi Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB serta Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat lebih awal, yaitu pukul 11.30-12.30 WIB.
Selain itu, selama bulan Ramadhan, kegiatan apel pagi setiap Senin dan olahraga rutin setiap Jumat ditiadakan. Namun, perangkat daerah yang memberikan layanan publik tetap diharapkan menyesuaikan jam operasionalnya agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, pada 25 Februari 2025, dan berlaku sejak awal hingga akhir Ramadhan 1446 H. (yt)