-->

Paulus Subarno Minta ASN Bersikap Netral pada Pilkada 2024

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Anggota DPRD kabupaten Sekadau, Paulus Subarno. (Foto:red.sb/doc)
Sekadau, Suara Borneo — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, pemilihan bupati dan wakil  bupati, wali kota dan wakil wali kota, gubernur dan wakil gubernur tinggal belasan hari lagi yakni pada tanggal 27 November 2024. Dalam pelaksanaan pilkada, sudah tentu aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri diminta untuk bersikap netral agar tidak memihak kepada calon manapun.

Dikutip dari halaman kemenkeu.go.id, terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(1)    Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:

(2)    Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

(3)    Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

(4)    Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

(5)    Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(6)    Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

(7)    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Menanggapi hal tersebut diatas, anggota DPRD kabupaten Sekadau, Paulus Subarno meminta agar dalam pelaksanaan pilkada, ASN khusunya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sekadau agar tetap menjada netralitasnya.

“Kita meminta kepada ASN agar bersifat netral. Jangan ada ASN yang memihak kepada calon manapun seperti yang tercantum pada Undang-undang ASN diatas,” pinta Legsilator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pada tanggal 8 November 2024 lalu. (red)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini