Anggota DPRD kabupaten Sekadau, Paulus Subarno. (Foto:red.sb/doc) |
Dikutip
dari halaman kemenkeu.go.id, terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN
harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas
ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya
mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang
mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota
TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu).
(1)
Berikut
ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:
(2)
Undang-Undang
Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(3)
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(4)
Peraturan
Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil
(5)
Surat
Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
(6)
Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan
Negara
(7)
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun.
Sanksi
pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi
sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar
prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya
dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin
berat.
Menanggapi
hal tersebut diatas, anggota DPRD kabupaten Sekadau, Paulus Subarno meminta
agar dalam pelaksanaan pilkada, ASN khusunya di lingkungan pemerintah daerah
kabupaten Sekadau agar tetap menjada netralitasnya.
“Kita
meminta kepada ASN agar bersifat netral. Jangan ada ASN yang memihak kepada
calon manapun seperti yang tercantum pada Undang-undang ASN diatas,” pinta
Legsilator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini pada tanggal 8 November 2024 lalu. (red)