-->

KPU Kabupaten Landak Laksanakan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Menjelang Pilkada

Editor: Antonius
Sebarkan:

Pemusnahan kelebihan surat suara di depan gudang KPU kabupaten Landak (foto Antonius)
LANDAK, suaraborneo.id - Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, mengumumkan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, telah dilaksanakan sehari sebelum hari pemungutan suara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur yang ditetapkan, di mana pemusnahan surat suara dilakukan di seluruh Indonesia pada hari yang sama, Selasa (26/11/2024).

Dalam penjelasannya, Lisanto menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Landak menerima surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan setelah melalui proses sortir, ditemukan 82 lembar surat suara yang rusak. Sementara itu, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terdapat 15 lembar surat suara yang juga harus dimusnahkan.

"Proses pemusnahan surat suara ini penting untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang valid yang akan digunakan dalam pemungutan suara," kata Lisanto. 

Ia juga menyebutkan bahwa dokumen terkait pemusnahan akan ditandatangani dan disampaikan kepada pihak terkait untuk laporan lebih lanjut.

PJ Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, turut menekankan pentingnya kelancaran pelaksanaan Pilkada yang tinggal satu hari lagi. Ia berharap semua proses berjalan aman, damai, dan tentram. 

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama berdoa agar semua upaya kita dapat berjalan dengan baik, dan pelaksanaan Pilkada ini mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Dengan pemusnahan surat suara yang rusak, KPU dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Kabupaten Landak.(Anton)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini