Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Sekadau, Matius Jon. (Foto:fb.matius Jon) |
“Kami mendeklarasikan perang terhadap judi online dan berbagai bentuk penipuan digital di media sosial. Namun, perlu diingat, kewenangan pemblokiran situs-situs tersebut ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami di daerah hanya dapat memantau dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” jelas Matius Jon. Kamis (21/11).
Matius juga menjelaskan modus baru penipuan yang kini marak terjadi. Penipu menggunakan file dalam format APK untuk mencuri data pengguna. “File ini sebenarnya bukan aplikasi resmi, tetapi perangkat yang dirancang untuk menyadap data dari perangkat pengguna. Jika file tersebut dibuka, data pribadi Anda akan bocor, bahkan berisiko pada pembobolan rekening dan penyalahgunaan informasi pribadi,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membuka file yang diterima melalui media sosial, terutama jika berupa undangan, surat pajak, atau surat tilang. “Instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian tidak pernah mengirimkan file secara pribadi melalui WhatsApp atau media sosial. Segera abaikan dan laporkan jika menerima kiriman seperti itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Matius menyoroti cara judi online menyusup melalui game, spam, atau iklan yang terlihat menarik di media sosial. “Awalnya, mereka menawarkan permainan uji coba, tetapi lama-kelamaan mengarahkan pengguna untuk melakukan taruhan. Jika Anda terjebak, itu dapat berujung pada kerugian finansial dan masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik situs atau iklan mencurigakan di media sosial. “Hanya dengan mengklik situs tersebut, Anda bisa dianggap sebagai bagian dari aktivitas perjudian, meskipun belum mengalami kerugian. Banyak situs yang memanfaatkan sistem top-up dan iklan dewasa untuk menarik pengguna,” tambahnya.
Matius mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan situs-situs yang mencurigakan atau menyebabkan kerugian finansial kepada Diskominfo. Laporan ini akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk verifikasi dan pemblokiran.
“Kami juga berharap para pengguna media sosial, terutama yang memiliki banyak pengikut, lebih bijak dalam mempromosikan sesuatu. Jangan sampai secara tidak sadar melanggar hukum. Mari bersama-sama menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (tim)