-->

7 Tuntutan Tak Diindahkan Perusahaan, Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh Melakukan Pemagaran Jalan

Editor: Redaksi
Sebarkan:

Aksi pemagaran (blokade) jalan oleh Forum Komunikasi Kampung Sungai Mabohdi wilayah PT. KSP desa Maboh Permai Kecamatan Belitang. (Foto:ist/sb)
Sekadau, Suara Borneo - Masyarakat, Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh melakukan pemagaran (Blokade) jalan kebun PT. KSP (PT. Kalimantan Sanggar Pusaka) di wilayah desa Sungai Maboh Permai, kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Selasa (19/11/2024). Pemagaran jalan ini dilakukan lantaran masyarakat kecewa dengan pihak PT. KSP yang belum menjawab 7 (tujuh)  tuntutan mereka yakni;

1.     Dasar perhitungan fee 2 rupiah dihitung dari tonase dan wilayah panen yang diberikan pihak PT. KSP       kepada Kampung Sungai Maboh
2.     Peta dan batas wilayah penyerahan kampung Sungai Maboh kepada pihak PT. KSP
3.     Dana CSR dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2024 untuk Kampung Sungai Maboh yang diberikan       oleh PT. KSP
4.     Sosialisasi Replanting kebun sawit inti wilayah Kampung Sungai Maboh dari pihak PT. KSP/                     kontraktor dan mudas serta pati tanah
5.     Status SP 12A agar diperjelas itu murni penyerahan Kampung Sungai Maboh
6.     Pemerataan kesempatan kerja untuk warga Kampung Sungai Maboh di PT. KSP
7.     Pembebasan area tanah Kampung Sungai Maboh yang masuk HGU PT. KSP

Ketua Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh, Paris, menerangkan bahwa ada 7 (tujuh) tuntutan mendasar yang menjadi catatan penting yang sudah di koordinasikan beberapa bulan yang lalu dengan pihak PT. KSP, namun terjadi miskomunikasi.

“Ditengah perjalanan, komunikasi, koordinasi dan diminta data tetapi sama sekali tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Humas PT. KSP dengan kita,” kata Paris kepada media ini. Selasa (19/11/2024).

Kemudian kata Paris, terjadilah kesepakatan masyarakat agar melakukan aksi damai untuk melakukan pemagaran jalan dan rencana penyegelan kantor PT. KSP.

“Oleh beberapa pertimbangan dan berdasarkan dialog, kantor tidak jadi segel, kami hanya lakukan pemagaran jalan,” ujarnya

Kemudian pada tanggal 12 November pihak PT. KSP memanggil Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh untuk dialog dihadiri 9 tim inti yang juga dihadiri oleh orang-orang yang di tuakan di kampung. Agenda dialog tersebut tentang jawaban perusahaan terhadap 7 tuntutan tetulis, namun kata dia, dialog tersebut dianggap tidak menjawab 7 tuntutan dimaksud.

Agenda kedua lanjutnya, seharusnya mengecek batas namun tidak dilakukan karena sudah sepakat tidak ada batas kampung namun masalah pekerjaan tidak dipertegas yang menyangkut kontraktor, SPK, dan hal lain yang pada saat aksi pertama dihentikan, sehingga memicu pertanyaan di masyarakat kampung Sungai Maboh.

“Mengeris dengan Maboh pun berdamai sehingga patok (pagar stop kerja) yang kami buat itu dicabut karena kesepakatan damai tentang batas wilayah kampung. Namun di dalam kesepakatan damai itu tidak ada dibicarakan apakah pekerjaan di wilayah itu dilanjutkan atau tidak,” jelas Paris.

“Karena terjadi miskomunikasi, itulah yang membuat masyarakat melakukan aksi kembali pada hari ini tanggal 19 November 2024 dan penghentian pekerjaan di lapangan,” paparnya kembali.

"Sesungguhnya kita tidak ingin mengganggu proses pekerjaan namun hanya perlu kejelasan dari pihak perusahaan," tutupnya.

Sementara itu, Genderal Manajer (GM) PT. KSP, Fahrurrazi Lubis mengatakan, pihak Forum Komunikasi Kampung Sungai Maboh tidak ada konfirmasi akan melakukan pemagaran dan melarang melakukan kegiatan sehingga karyawan tidak boleh bekerja dan alat juga tidak boleh bekerja (operasional). Berkaitan dengan hal aksi pemagaran itu Fahrrurrazi Lubis mengatakan Pihak PT. KSP terpaksa mengadu ke pihak berwajib yakni Polres Sekadau.

“Kalau hanya sekedar orasi oke-oke saja tapi sekarang sudah mengganggu operasinal, karyawan dan alat tidak boleh bekerja kita sangat dirugikan perusahaan mengalami kerugian,” kata Lubis saat di konfirmasi media ini. Selasa (19/11) malam.

“Padahal yang dituntut itu kita semua punya datanya dan ada beberapa data yang mereka mungkin tidak faham kita diminta untuk menjelaskannya termasuk masalah HGU. Kemarin juga kita sudah lapor kepada Dinas DKP3 Sekadau,” imbuhnya. (red)

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini