-->

Developer Perumahan di Sanggau Siap Serahkan Fasilitas Umum ke Pemda

Editor: yati
Sebarkan:

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi. (Foto:tk)
Sanggau Kalbar, Suaraborneo.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, memberikan penjelasan terkait keinginan para pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat dikelola dan dipelihara dengan baik. Sabtu, (26/10/2024).


Didit menyatakan bahwa sesuai regulasi, setiap pengembang perumahan tidak hanya bertanggung jawab membangun hunian, tetapi juga wajib menyediakan fasilitas umum seperti jalan, air bersih, drainase, serta penerangan jalan umum (PJU).

“Pengembang juga harus melengkapi kawasan dengan fasilitas lain, seperti taman bermain, musala, dan lokasi makam. Semua ini adalah kewajiban yang sudah diatur dalam site plan sebelum kawasan perumahan dibangun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didit menegaskan bahwa Pemda akan siap menerima penyerahan PSU dari pengembang jika semua kewajiban tersebut telah dipenuhi. Namun, bagi pengembang yang memilih untuk memelihara PSU sendiri, Pemda tidak memaksa penyerahan.

“Jika pengembang merasa tidak mampu memelihara fasilitas umum ini, mereka bisa menyerahkannya ke Pemda. Kami akan mengambil alih pemeliharaan jika dibutuhkan,” jelasnya.

Sebelum PSU diserahkan, Didit menekankan bahwa pengembang harus memenuhi janji-janji mereka kepada konsumen, baik yang tertulis dalam brosur maupun janji secara lisan. Pemda tidak akan menerima PSU yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Kami akan pastikan semua janji pengembang kepada konsumen terpenuhi. Setelah itu, mereka bisa memutuskan apakah ingin menyerahkan PSU ke Pemda atau tidak. Jika mereka tidak memiliki modal yang cukup dan memilih untuk tidak menyerahkannya, Pemda tidak akan memaksa,” tambahnya.

Didit juga menjelaskan bahwa aturan mengenai penyerahan PSU ini merupakan kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 2020. Banyak perumahan yang dibangun sebelum aturan ini diterapkan, sehingga tidak mengikuti prosedur yang sama.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemda berharap kawasan perumahan di Sanggau dapat memiliki fasilitas yang terawat dan memenuhi kebutuhan warga secara optimal. (TK)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini